
JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menangkap seorang direktur jenderal pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga dua kepala Kantor Pertanahan dalam operasi tangkap tangan (OTT) ke-20 sepanjang 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ketiga pejabat tersebut menjadi bagian dari 17 orang yang ditangkap dalam OTT lembaga antirasuah.
“Tim mengamankan sejumlah 17 orang, di antaranya dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian kepala kantah di Kabupaten Bogor, dan juga kepala kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” kata Budi dilansir dari Kantor Berita Antara, Selasa (15/9).
Ketika ditanya lebih lanjut terkait identitas ketiga pejabat tersebut, Budi mengonfirmasi bahwa mereka adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.
Dalam OTT, KPK menyita uang tunai ratusan miliar yang disimpan dalam 20 koper.
“Tim mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Lebih lanjut Budi mengatakan jumlah pasti dari uang yang disita tersebut masih dihitung oleh tim KPK.
“Saat ini masih proses hitung, tetapi estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” katanya. (kmb/balipost)










