terdakwa
Willy saat mendengar putusan atas kasus 19 ribu butir pil ekstasi pada 26 Februari 2018. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus narkoba dengan tersangka terpidana seumur hidup, Abdulrahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pelimpahan tersebut dibenarkan Kasiintel Kejari Denpasar, Achmad Wahyudi saat dikonfirmasi, Senin (14/9).

Sedangkan dalam informasi SIPP PN Denpasar, perkara Willy bakal disidang, pada Selasa (15/9) ini dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU. Perkara TPPU terpidana Willy ini dibidik Mabes Polri.

Baca juga:  Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU, Dewa Puspaka Batal Ditahan Karena Alasan Ini

TPPU yang menjerat eks petinggi Akasaka itu adalah kasus narkoba. “Untuk sangkaan TPPU kasus narkoba,” jelasnya petugas kala dilakukan tahap II ke Kejari Denpasar beberapa waktu lalu.

Salah satu pasal yang disangkakan adalah Pasal 137 UU Narkotika (UU Nomor 35 Tahun 2009) mengatur tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkotika.

Sebelumnya, perkara yang mengantar Willy hingga harus mendekam di Nusa Kambangan adalah perkara 19 ribu butir pil ekstasi, yang diungkap Mabes Polri. Kala itu Willy tidak sendirian menghadapi proses hukum.

Baca juga:  Dukung Akasaka Ditutup, Karangan Bunga Berjejer di Depan Polda

Namun ada terpidana lain, yakni Budi Liman alias Budi Bin Sujono Liman Santoso, Iskandar Halim alias Ko’i Bin Muslim Halim, dan Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex. (Miasa/balipost)

BAGIKAN