
MANGUPURA, BALIPOST.com – Alih fungsi lahan di kawasan produktif Subak Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, kian memprihatinkan. Sejumlah vila dan bangunan komersial nekat berdiri tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
Padahal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung telah berulang kali melakukan pemanggilan terhadap para pelanggar sejak Oktober 2023.
Tindakan tegas kembali diambil penegak perda pada Senin (3/9) lalu. Satpol PP Badung melayangkan pemanggilan terhadap tujuh pemilik vila yang terindikasi melanggar aturan tata ruang.
Dari tujuh pihak yang dipanggil, hanya empat perwakilan yang memenuhi panggilan di kantor Satpol PP. Namun, dalam proses klarifikasi tersebut, para perwakilan pemilik bangunan tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan lengkap terkait aktivitas pembangunan yang sedang maupun telah beroperasi di kawasan subak tersebut.
Menanggapi maraknya pelanggaran hukum dan pengabaian regulasi di kawasan zona hijau tersebut, Bupati Badung, Wayan Adi Arnawa memberikan pernyataan tegas terkait arah kebijakan dan langkah penindakan yang akan ditempuh Pemerintah Kabupaten Badung.
Ia menyatakan bahwa secara regulasi, pelanggaran tata ruang dan perizinan memiliki konsekuensi hukum yang jelas yakni penertiban hingga pembongkaran fisik bangunan.
Kendati demikian, pemkab juga terus mempertimbangkan dampak ekonomi dan aspek sosial kemasyarakatan secara cermat sebelum mengeksekusi tindakan ekstrem tersebut.
“Kalau kita bicara berdasarkan regulasi, kan pasti berujung penertiban dan pembongkaran. Hanya, tentu kita memperhitungkan juga secara mendalam. Kita tidak bisa munafik menyatakan apakah pemerintah siap melakukan pembongkaran secara menyeluruh. Kita harus perhitungkan juga apakah pemerintah siap memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakatnya jika penindakan dilakukan tanpa solusi yang matang,” ujarnya.
Meski mempertimbangkan aspek sosial-ekonomi, Bupati Badung menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan praktik pemanfaatan lahan secara ilegal terus menjamur. Pemkab Badung tengah menyiapkan pendekatan baru guna memberikan efek jera kepada para pengembang nakal agar berpikir berulang kali sebelum mendirikan bangunan tanpa izin.
Di saat yang sama, Bupati Adi Arnawa menginstruksikan Satpol PP Badung agar tidak ragu menindak bangunan yang secara nyata melanggar hukum. “Saya meminta kepada Satpol PP untuk segera mengambil langkah penertiban. Kalau memang nyata-nyata melanggar aturan dan tidak bersikap kooperatif, ya jangan ragu-ragu lagi, segera lakukan pembongkaran,” tegasnya. (Parwata/balipost)









