
DENPASAR, BALIPOST.com – Penertiban bangunan di kawasan hutan sosial kembali menunjukkan ketegasan Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga pemanfaatan kawasan hutan sesuai aturan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali membongkar bangunan vila dan fasilitas pondok wisata di kawasan Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Sabtu (12/9). Pembongkaran dilakukan langsung oleh Gubernur Bali.
Pembongkaran dilakukan setelah bangunan tersebut dipastikan tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan pemanfaatan kawasan hutan. Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas temuan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengatakan pihaknya terlebih dahulu melakukan pendalaman terhadap aspek administrasi dan kesesuaian pemanfaatan kawasan sebelum mengambil tindakan.
“Berdasarkan temuan di lapangan oleh Tim Pansus TRAP lalu, dan direkomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Bali, tentu kami sedianya melakukan pendalaman untuk memastikan bahwa secara administrasi perizinannya tidak ada,” ujarnya.
Setelah dipastikan tidak terdapat kelengkapan perizinan serta ditemukan ketidaksesuaian dengan kesepakatan pemanfaatan kawasan, Satpol PP kemudian melayangkan teguran hingga peringatan secara bertahap. Proses tersebut berujung pada tindakan pembongkaran.
Menurut Rai Dharmadi, status kawasan sebagai hutan sosial bukan berarti dapat dimanfaatkan secara bebas untuk mendirikan bangunan. Masyarakat memang dapat memanfaatkan kawasan tersebut, tetapi tetap harus memperoleh persetujuan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Hutan sosial artinya hutan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, namun harus ada mendapatkan perizinan dan artinya mendapatkan persetujuan dari pemerintah,” jelasnya.
Selain persoalan perizinan, bentuk bangunan juga menjadi perhatian. Pemanfaatan kawasan hutan sosial harus memperhatikan ketentuan lingkungan. Dalam kasus di Pejarakan, terdapat penggunaan konstruksi beton yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan kawasan.
“Bangunan yang berdiri itu bangunan yang sesuai ketentuan itu kan harus ramah lingkungan. Tapi itu kan ada pakai beton, nah ini yang tidak sesuai dalam aturan sehingga ada pelanggaran,” tegasnya.
Pembongkaran tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Gubernur Bali tertanggal 9 September 2026. Proses penertiban berlangsung tanpa perlawanan. Pemilik vila, Danu, bahkan turut membantu proses pembongkaran setelah menyadari adanya pelanggaran.
“Pak Danu menyadari bahwa ada kesalahan di sana, sehingga tadi juga ikut membongkar, sebagai bentuk kesadarannya bahwa ada kesalahan di sana,” kata Rai Dharmadi.
Ia menyebut bangunan tersebut sebelumnya dibangun secara bertahap selama sekitar tiga tahun. Namun, karena hingga saat ini persyaratan yang diperlukan tidak terpenuhi, pemerintah mengambil langkah pembongkaran agar kasus serupa tidak menjadi preseden.
“Ya mau tidak mau kan ya harus, supaya tidak menjadi contoh, ya harus dibongkar,” tandasnya.
Penertiban di Pejarakan sekaligus menjadi penegasan bahwa pengawasan terhadap bangunan yang tidak sesuai aturan harus dilakukan sejak awal. Rai Dharmadi mengatakan pengawasan terhadap bangunan liar maupun alih fungsi lahan pada dasarnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota sesuai pembagian kewenangan.
Karena lokasi yang ditertibkan berada dalam kewenangan provinsi, Pemprov Bali mengambil langkah langsung. Ke depan, pemerintah kabupaten/kota didorong lebih aktif menyelesaikan persoalan serupa sesuai kewenangannya.
“Bangunan liar yang ada atau alih fungsi lahan tentu sepenuhnya sebenarnya kewenangan Kabupaten/Kota untuk pengawasan. Tapi karena ini kenapa kami ambil alih, karena memang ini masih kewenangan di Provinsi,” ujarnya.
Ia berharap penanganan pelanggaran pemanfaatan ruang dan lahan di daerah dapat dilakukan secara bertahap dan tetap mengedepankan pendekatan humanis.
“Kalau memang bisa dilakukan oleh Kabupaten sesuai dengan kewenangannya, kita juga berharap Kabupaten/Kota bisa selesaikan secara bertahap, secara humanis tentunya,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)








