I Nyoman Parta saat memperlihatkan perbandingan UMP Bali dengan provinsi lainnya di Indonesia. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta, meminta pemerintah tidak sekadar menjadikan kenaikan upah sebagai persoalan angka, tetapi memastikan pekerja memperoleh penghasilan yang mampu memenuhi kebutuhan hidup layak. Hal itu disampaikan Parta dalam Dialog Publik bertajuk “UMR Rendah, Lapangan Kerja Susah” yang digelar BEM Universitas Warmadewa (Unwar) di Kampus Unwar, Jumat (11/9).

Parta menilai penentuan upah minimum harus didasarkan pada riset yang konkret mengenai kebutuhan pekerja dan keluarganya. Menurutnya, jangan sampai pertumbuhan ekonomi Bali yang relatif tinggi justru tidak berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan pekerja.

Ia mencontohkan kebutuhan sehari-hari pekerja yang semestinya menjadi bagian dari penelitian dalam menentukan upah. “Harus diriset. Berapa harga telur hari ini? Berapa harga minyak per liter hari ini? Berapa biaya bensin dia dari Bangli sampai ke Gianyar, sampai ke Denpasar? Harus diriset,” ujarnya.

Parta menunjukkan perbandingan perkembangan upah minimum provinsi (UMP) sejumlah daerah. Data yang ditampilkan memperlihatkan UMP Bali pada 2010 sebesar sekitar Rp829.316, sementara pada 2026 mencapai Rp3.207.459.

Pada periode yang sama, UMP DKI Jakarta meningkat dari sekitar Rp1,118 juta menjadi Rp5,729 juta. Sementara UMP Sulawesi Utara pada 2026 mencapai sekitar Rp4,003 juta dan Kalimantan Selatan Rp3,725 juta.

Parta mempertanyakan alasan UMP Bali masih berada di bawah sejumlah provinsi dengan karakteristik ekonomi berbeda, termasuk Sulawesi Selatan. “Kalau kita kalah dengan Surabaya saya masih bisa diskusikan. Tetapi kita lebih rendah dari Makassar, kita lebih rendah dari Medan. Akal sehat saya tidak menemukan kenapa Bali bisa kalah upahnya dengan Makassar,” tegasnya.

Baca juga:  Jelang IMF-World Bank Annual Meeting, Menkeu Sebut Persiapan 94 Persen

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan pengupahan Bali ke depan. Terlebih, Bali merupakan daerah pariwisata dengan aktivitas ekonomi yang besar.

Politisi PDIP ini juga menyoroti kesenjangan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak (KHL). Berdasarkan data yang dipaparkan dalam forum tersebut, Bali termasuk daerah dengan selisih terbesar antara UMK dan KHL.

Selisih tersebut tercatat sekitar Rp2.045.648, dengan KHL berada di kisaran Rp5,25 juta, sedangkan UMP Bali 2026 sekitar Rp3,21 juta. Ia menyebut kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam struktur pengupahan.

“Bali, Rp2 juta selisihnya. Jadi karena KHL-nya Rp5,2 juta, upah minimumnya Rp3,2 juta. Jadi setiap bulan sesungguhnya ada biaya yang kurang dari KHL, kurang lebih Rp2 juta,” ungkapnya.

Sebaliknya, Parta menunjukkan sejumlah provinsi yang berdasarkan materi kajiannya justru memiliki UMK di atas KHL. Sumatera Selatan disebut memiliki selisih sekitar Rp643 ribu di atas KHL, Aceh sekitar Rp278 ribu, Sulawesi Selatan Rp251 ribu, Sulawesi Barat Rp224 ribu, Sulawesi Utara Rp138 ribu, dan Gorontalo sekitar Rp6.749.

Parta menegaskan persoalan upah tidak hanya menyangkut hubungan antara pekerja dan pengusaha. Rendahnya upah dapat berdampak langsung terhadap kualitas kehidupan keluarga pekerja.

Ketika pendapatan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup layak, menurutnya, pekerja akan kesulitan menabung, bahkan berpotensi terjerat pinjaman untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dampaknya juga dapat merembet pada pendidikan anak, kesehatan keluarga dan konsumsi rumah tangga. “Kalau upah minimum berada di bawah KHL, pertama kesejahteraan pekerja buruk. Selanjutnya apa? Bukan kepada pekerjanya, kepada anaknya. Kualitas pendidikannya menurun,” katanya.

Baca juga:  Jelang Idul Adha, Arus Keluar Bali lewat Pelabuhan Gilimanuk Melonjak

Ia juga mengingatkan bahwa rendahnya daya beli pekerja pada akhirnya dapat memukul sektor usaha kecil di sekitarnya. Pedagang pasar, warung makan, kedai kopi, hingga UMKM berpotensi kehilangan pelanggan karena masyarakat tidak memiliki cukup uang untuk berbelanja.

“Pedagang pasar bisa kehilangan pelanggan. Karena uangnya tidak cukup. Pasar lokal kita mulai perlahan-lahan sepi,” ujarnya.

Sebaliknya, kenaikan daya beli pekerja diyakini dapat menggerakkan ekonomi lokal. Pekerja dengan pendapatan lebih baik akan memiliki kemampuan lebih besar untuk berbelanja di warung, pasar maupun pusat perdagangan.

Dalam kesempatan tersebut, Parta juga meminta mahasiswa memahami ketentuan mengenai usaha mikro dan kecil dalam sistem pengupahan. Ia menegaskan, ketentuan upah minimum tidak serta-merta diberlakukan dengan cara yang sama terhadap usaha mikro dan kecil.

Menurut Parta, pengupahan pada kelompok usaha tersebut dapat didasarkan pada kesepakatan dengan pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau ada yang tanya apakah UMKM, usaha kecil, mikro, kita kena dengan ketentuan upah minimum? Tidak. Undang-undang mengatakan tidak. Upahnya didasarkan pada kesepakatan,” jelasnya.

Namun, Parta mengingatkan kesepakatan tersebut tetap harus berada dalam koridor perlindungan pekerja dan tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan membayar upah serendah-rendahnya.

Parta juga mengaitkan persoalan pengupahan dengan pertumbuhan ekonomi Bali. Ia menyebut pertumbuhan ekonomi Bali berada di kisaran 5,8 persen dan relatif tinggi dibanding sejumlah daerah lainnya.

Namun, pertumbuhan ekonomi tersebut, menurutnya, perlu dilihat lebih jauh, siapa yang menikmati hasil pertumbuhan tersebut dan sejauh mana manfaatnya kembali kepada masyarakat Bali. Ia juga menyinggung besarnya peran investasi asing dalam perekonomian Bali.

Baca juga:  Mendarat Lagi di Bali, Xianmen Airlines Bawa Seratusan Penumpang dari Tiongkok

Menurut Parta, perlu dipastikan agar perputaran uang dari aktivitas investasi dan pariwisata memberikan dampak yang lebih besar terhadap perekonomian lokal.
Parta mengungkapkan saat ini terdapat tim yang ditugaskan untuk menyusun kajian mengenai besaran upah yang layak bagi Bali.

“Dewan Pengupahan itu kan terdiri dari tiga, asosiasi pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah. Menentukan pengupahan tanpa proses riset, lalu apa acuannya hasilnya? Harus riset,” tegasnya.

Parta pun mendorong mahasiswa tidak berhenti berdiskusi di lingkungan kampus. Aspirasi mengenai upah layak, menurut dia, perlu dibawa kepada eksekutif, instansi ketenagakerjaan, tim peneliti, hingga DPRD Bali.

“Kalian harus bawa aspirasi ini ketemu dengan eksekutif, dengan Dinas Ketenagakerjaan, dengan BRIDA. Kalian harus bawa aspirasi ini ke gedung DPRD Bali, karena upah ditentukan di daerah,” katanya.

Ia juga mengungkapkan DPR RI saat ini tengah membahas perubahan kerangka regulasi ketenagakerjaan. Menurut Parta, arah pembahasan tersebut menekankan aspek perlindungan tenaga kerja.

Parta juga mengingatkan mahasiswa yang sebentar lagi memasuki dunia kerja agar memahami hak-hak ketenagakerjaan sejak dini. Ia meminta generasi muda tidak hanya mempersoalkan peluang mendapatkan pekerjaan, tetapi juga memahami hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Menurut Parta, persoalan pengupahan Bali tidak boleh lagi berhenti pada perdebatan tahunan mengenai angka kenaikan UMP. Perdebatan harus diarahkan pada bagaimana menciptakan sistem pengupahan yang adil, berbasis data, mempertimbangkan KHL, menjaga keberlangsungan usaha, sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN