Tim dari Pemkab Bangli turun ke lapangan menindaklanjuti pemasangan videotron di Penelokan.(BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Bangli menyetop sementara pemasangan videotron di kawasan Penelokan, Kintamani. Langkah tegas itu diambil karena pengerjaan fasilitas tersebut belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

“Ya seluruh kegiatan kita hentikan sementara karena belum punya ijin,” tegas Kepala DPMPTSP Bangli, Jetet Heberon, Kamis (10/9).

Jetet mengatakan pihaknya bersama tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP, telah meninjau lokasi dan menemui pemilik videotron. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, pemilik videotron mengklaim ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih berproses.

Baca juga:  Baru Melahirkan, Lilian Mundur dari Atlet Renang

Jetet menegaskan, pemilik videotron tidak cukup hanya mengantongi PBG. Yang bersangkutan juga harus mengajukan permohonan pemanfaatan aset sebab lokasi berdirinya videotron diketahui merupakan aset daerah. “Dia belum urus itu,” ujarnya.

Mengenai kelanjutan proyek tersebut, Jetet mengatakan hal itu sepenuhnya bergantung pada hasil kajian dari OPD teknis. Hasil kajian tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Satpol PP sebagai dasar untuk menentukan langkah pembinaan atau penindakan di lapangan. Menurutnya jika nantinya tidak memenuhi syarat, kegiatan dapat dihentikan permanen atau bahkan dibongkar.

Baca juga:  Nomenklatur OPD di Badung Usang

Sementara itu Kabid Tibumtranlinmas Satpol PP Bangli Dewa Nyoman Subagia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu kajian dari OPD teknis. Satpol PP nantinya akan bertindak sebagai eksekutor penindakan di lapangan berdasarkan hasil kajian teknis resmi dari OPD terkait.

Seperti yang diketahui unggahan video di media sosial yang menampilkan aktivitas pemasangan videotron di ujung anjungan Penelokan, Kintamani menuai sorotan publik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli memastikan videotron tersebut bukan milik pemerintah dan pemasangannya belum mengantongi izin resmi. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Hakim Belum Siap, Vonis Korupsi Rumbing Diundur

 

BAGIKAN