Bawaslu Tabanan melakukan uji petik di sejumlah desa, Kamis (10/9). (BP/istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Bawaslu Kabupaten Tabanan mulai memperketat pengawasan data pemilih penyandang disabilitas meski tahapan Pemilu belum berjalan. Langkah preventif itu dilakukan melalui uji petik di Desa Pandak Bandung dan Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kamis (10/9), untuk memastikan data hasil screening sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan sekaligus menjamin hak pilih warga disabilitas.

Tim yang dipimpin langsung Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta mencocokkan data penyandang disabilitas hasil screening Bawaslu Provinsi Bali dengan kondisi faktual di tingkat desa.

Di Desa Pandak Bandung, Narta juga sempat berdialog dengan Sekretaris Desa Ida Bagus Manubawa. Selain mencermati data penyandang disabilitas, pembahasan juga menyentuh persoalan data pemilih yang pindah masuk tetapi tidak berada di tempat saat hari pemungutan suara.

Baca juga:  Pemilih Ganda di Jembrana, Terbanyak di Rutan

Kondisi tersebut dinilai turut berpengaruh terhadap partisipasi pemilih. Kendati data kependudukan dan pemilih telah dicatat, kehadiran warga di TPS tetap bergantung pada pilihan masing-masing. “Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan kami lakukan untuk memelihara data sekaligus menjaga hak pilih setiap warga yang telah memenuhi syarat,” ujar Narta.

Pengawasan kemudian dilanjutkan ke Desa Nyitdah. Di desa ini, Narta bertemu Sekretaris Desa I Wayan Suryadi untuk mencocokkan data penyandang disabilitas yang masuk dalam daftar hasil screening.

Baca juga:  Mampu Tangani Pandemi Covid-19, Dubes Inggris Apresiasi Kinerja Gubernur Koster

Menurut Narta, pengawasan tidak berhenti pada persoalan nama dan status pemilih. Aspek aksesibilitas juga menjadi perhatian, sehingga penyandang disabilitas nantinya dapat menggunakan hak pilih tanpa terkendala fasilitas di TPS. “Setiap warga yang memenuhi syarat harus kami jaga hak pilihnya. Termasuk penyandang disabilitas yang membutuhkan akses dan fasilitas yang memadai di TPS,” katanya.

Dari konsolidasi tersebut juga ditemukan catatan terkait data pemilih yang telah pindah keluar atau berstatus tidak memenuhi syarat (TMS). Data semacam itu berpotensi kembali muncul dalam pemutakhiran berikutnya apabila tidak dilakukan sinkronisasi secara berkelanjutan.

Baca juga:  Warga Protes Pembangunan Villa Diduga Tanpa Izin

Bawaslu Tabanan menilai sinkronisasi antara data kependudukan, kondisi faktual di lapangan, dan daftar pemilih penting dilakukan sejak sekarang. Langkah tersebut untuk mencegah terjadinya anomali data ketika tahapan Pemilu mulai berlangsung.

Narta menegaskan, uji petik merupakan bagian dari pengawasan preventif. Pembenahan data sejak dini diharapkan mampu menekan persoalan administrasi sekaligus memastikan warga yang memenuhi syarat tidak kehilangan hak konstitusionalnya. (Dewi Puspawati/balipost)

BAGIKAN