Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Konflik kepemilikan tanah terus terjadi di Bali dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan mafia. Mafia tanah ini bahkan menyasar warga negara asing (WNA) yang ingin investasi di Bali. Oleh karena itu, Polda Bali menyikapi serius masalah ini dan sudah dibentuk Satgas Anti Mafia Tanah.

Terkait maraknya kasus mafia tanah di Bali, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Rina Isriana Dewi, Kamis (10/9), menjelaskan, khususnya yang menyasar warga negara asing sebagai korban, pihaknya memandang ini sebagai kasus serius.

Apalagi Bali merupakan salah satu tujuan wisatawan dunia, sehingga kepastian hukum pertanahan harus dijaga bersama. “Upaya pencegahan dengan mengimbau agar setiap transaksi tanah harus melalui jalur resmi, cek sertifikat di BPN, dan libatkan notaris. Khusus untuk WNA, kami ingatkan agar tidak membeli tanah atas nama orang lain atau menggunakan nominee. Itu rawan dipidana dan disita negara,” ujarnya.

Baca juga:  Berkedok Tukar Uang di Sejumlah Lokasi, WNA Bikin Resah Karena Diduga Hendak Menipu

Selain itu, upaya penegakan hukum dari setiap laporan terkait pemalsuan dokumen, penyerobotan, dan penggelapan hak atas tanah langsung ditindak lanjuti. Polda Bali tidak pandang bulu, baik pelakunya warga lokal maupun sindikat.

“Sesuai surat telegram kapolri, Polda Bali telah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah. Tugasnya adalah penanganan cepat laporan, koordinasi dengan BPN, kejaksaan, dan pemerintah daerah, serta melakukan pemetaan wilayah rawan. Satgas ini menjadi pintu utama pengaduan masyarakat dan WNA yang menjadi korban,” tegas Kombes Ariasandy.

Baca juga:  Didominasi Kasus Narkotika, Belasan WNA Diadili di Bali

Selama 2025, Satgas Anti Mafia Tanah Polda Bali menerima laporan empat kasus, tiga perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan satu kasus diselesaikan lewat restorative justice. Sementara pada 2026, Polda Bali menerima lima kasus, tiga perkara naik ke penyidikan dan dua kasus proses penetapan tersangka.

Untuk menekan dan memberantas praktik mafia tanah, Satgas Anti Mafia Tanah Polda Bali melakukan strategi utama, yaitu penegakkan hukum yang tegas dan terukur. Optimalisasi Satgas Tim Khusus terdiri dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, dan Bidkum untuk penanganan cepat kasus mafia tanah.

Baca juga:  Dua WNA Ditembaki di Mengwi, Tim Bareskrim Dikerahkan ke Bali Buru Pelaku

Selain itu, ada upaya preventif dan preemtif. Melakukan sosialisasi hukum, contohnya dialog dengan desa adat, notaris, PPAT, dan pengembang. Edukasi terkait modus mafia tanah, yakni pemalsuan sertifikat, jual beli ganda, dan intimidasi. Masyarakat bisa lapor melalui 110 atau langsung ke SPKT Polda Bali dan polres jajaran. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN