
DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali mulai menyiapkan kajian komprehensif sebagai dasar penyusunan kebijakan upah minimum provinsi (UMP) yang lebih mencerminkan kebutuhan hidup layak (KLH) masyarakat Bali. Kajian tersebut akan melibatkan akademisi, dunia usaha, lembaga pengupahan, hingga pemerintah kabupaten/kota.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali, Ketut Wica, mengatakan kajian tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Bali, Wayan Koster agar kebijakan pengupahan tidak hanya mempertimbangkan kemampuan ekonomi, tetapi juga kesejahteraan pekerja.
Menurutnya, BRIDA akan terlebih dahulu mengkalibrasi kajian dengan para akademisi yang memiliki kompetensi di bidang ketenagakerjaan dan pengupahan.
Tiga Guru Besar yang duduk dalam Dewan Pengupahan Provinsi Bali juga telah menyampaikan berbagai persoalan terkait kondisi pengupahan kepada Gubernur Bali. Yakni, Prof. Dr. I Wayan Gede Supartha, S.E, S.U., Prof. Dr. I Made Sara, S.E, M.P., dan Prof. I Wayan Gde Wiryawan, S.H., M.H. Ketiga Guru Besar ini dilibatkan langsung dalam kajian UMP.
“Dari awal memang Bapak Gubernur sudah meyakini bahwa masyarakat Bali dengan SDM Bali yang unggul ini harus kita jaga. Jangan sampai kita berbicara Bali unggul tetapi kita tidak memperhatikan kesejahteraan mereka,” ujar Ketut Wica, Kamis (10/9).
Ia menjelaskan, kajian akan diarahkan untuk memperoleh gambaran riil mengenai kebutuhan hidup layak di Bali. Untuk itu, BRIDA akan menggandeng perguruan tinggi, salah satunya Universitas Udayana, terutama dari kalangan akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
Survei nantinya tidak hanya menyasar kebutuhan pekerja, tetapi juga kemampuan perusahaan dalam memberikan upah. Dunia usaha dari berbagai skala akan dilibatkan, mulai dari usaha mikro, kecil, menengah hingga perusahaan besar.
“Yang pertama melakukan survei terhadap kebutuhan hidup layak secara riil di Bali. Yang kedua melakukan survei terhadap kemampuan perusahaan dalam memberikan upah kepada pekerja, baik skala mikro, kecil, menengah maupun besar yang ada di Bali,” jelasnya.
Menurut Wica, angka UMP yang akan dihasilkan belum dapat dipastikan saat ini. Berbagai angka yang beredar sebelum kajian dilakukan masih sebatas asumsi. Angka final baru dapat ditentukan setelah seluruh data lapangan dikumpulkan dan dianalisis oleh tim peneliti dan para pakar.
Ia menyebut UMP Bali saat ini berada di kisaran Rp3,2 juta. Dengan tingginya biaya hidup di Bali, angka tersebut akan menjadi salah satu bahan evaluasi dalam kajian. Namun, BRIDA tidak ingin mendahului hasil penelitian dengan menetapkan angka tertentu.
“Kalau berapa pun sekarang disampaikan oleh siapa pun sebelum kita melakukan kajian, bagi kami di Badan Riset itu adalah data asumsi. Yang memastikan nanti adalah hasil riset yang dilakukan oleh para pakar,” katanya.
Kajian juga akan mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor usaha. Dengan demikian, standar kebutuhan dan kemampuan membayar upah tidak serta-merta disamaratakan antara sektor pariwisata, jasa, perdagangan, maupun sektor lainnya.
BRIDA membuka kemungkinan kajian dilakukan secara sektoral berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI). Pendekatan tersebut dinilai penting karena kemampuan perusahaan mikro dan kecil tidak selalu sama dengan perusahaan besar, khususnya yang bergerak di sektor pariwisata.
“Dari segi maksud dan tujuan, arahnya juga ke sana. Memang tidak akan bisa disamakan. Usaha kecil, mikro maupun yang di luar pariwisata belum tentu mampu mengikuti apa yang dilakukan pengusaha besar,” ujarnya.
Selain tingkat provinsi, survei juga akan diturunkan ke kabupaten/kota. Langkah tersebut diperlukan untuk melihat kondisi riil biaya hidup dan karakteristik ekonomi masyarakat di masing-masing daerah. Hasil kajian nantinya diharapkan dapat menjadi salah satu dasar dalam menyelaraskan kebijakan UMP dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Wica menegaskan kajian ini merupakan pekerjaan strategis karena hasilnya berpotensi menjadi dasar kebijakan pengupahan di Bali. Karena itu, BRIDA akan melibatkan berbagai pihak agar hasil penelitian tidak berhenti sebagai dokumen akademik, tetapi benar-benar dapat digunakan pemerintah dalam mengambil kebijakan.
“Kita akan melibatkan banyak pihak. Lembaga pengupahan juga akan kita libatkan, asosiasi yang terkait juga akan kita ajak bersama supaya hasil risetnya betul-betul tidak hanya sekadar riset, tetapi bisa dijadikan dasar oleh pimpinan dalam mengambil kebijakan,” katanya.
Ia berharap para pengusaha, termasuk pelaku UMKM, industri kecil dan menengah serta pelaku usaha akomodasi, dapat memberikan data dan informasi yang benar selama proses survei berlangsung. Data tersebut dinilai penting agar rekomendasi yang dihasilkan tidak keliru.
Di sisi lain, Wica mengatakan kajian tersebut ditargetkan dapat dipercepat sehingga hasil dan rekomendasinya berpotensi menjadi bahan bagi kebijakan tahun 2027. Namun, BRIDA belum dapat memastikan kapan seluruh proses penelitian akan rampung karena tim bersama para pakar baru akan mulai mematangkan tahapan kajian.
“Kami tidak berani mendahului kemampuan para pakar. Hari ini kami telah mengundang mereka. Harapan Pak Gubernur, kajian dan rekomendasi ini kalau memungkinkan sudah bisa menjadi dasar beliau dalam mengambil kebijakan pada 2027,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan mengenai upah pekerja tidak dapat dilepaskan dari kondisi sosial dan budaya masyarakat Bali. Tingginya kebutuhan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan konsumsi rumah tangga, tetapi juga berbagai aktivitas adat dan budaya yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Bali.
Karena itu, menurutnya, peningkatan kesejahteraan pekerja diharapkan dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga keberlangsungan adat dan budaya Bali. Kebijakan pengupahan diharapkan mampu memberikan ruang ekonomi yang lebih layak bagi masyarakat tanpa mengabaikan kemampuan dunia usaha.
“Harapan kami, kajian ini betul-betul berpihak kepada masyarakat Bali. Mudah-mudahan dengan pendapatan yang semakin diperhatikan, masyarakat juga semakin mampu memelihara adat dan budaya,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)










