Kapolres Tabanan, AKBP Putu Bayu Pati. (BP/istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Polres Tabanan segera melimpahkan berkas perkara tahap I kasus dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan seorang warga Sidatapa meninggal dunia di Banjar Dinas Juwuklegi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti. Namun, waktu pelimpahan berkas kepada jaksa masih menunggu proses rekonstruksi yang akan dilakukan penyidik.

Kapolres Tabanan, AKBP Putu Bayu Pati mengatakan, sampai saat ini penyidik masih melengkapi administrasi dan alat bukti dalam proses penyidikan. Bahkan dalam waktu dekat juga akan dilakukan rekonstruksi untuk melihat secara lebih jelas rangkaian peristiwa sekaligus perkembangan penyidikan. “Untuk perkembangan kasus Juwuk Legi segera pelimpahan tahap 1, tetapi kapan waktunya tentu baru bisa dipastikan setelah rekonstruksi selesai dilaksanakan,” ujar Kapolres Bayu Pati, Rabu (9/9).

Ia menjelaskan, setelah seluruh kelengkapan penyidikan dan administrasi dipenuhi, berkas perkara akan diserahkan kepada jaksa pada tahap I. Selanjutnya, jaksa akan meneliti kelengkapan berkas tersebut sebelum nantinya dinyatakan lengkap atau P21. “Setelah P21 keluar, baru tahap II yakni penyerahan barang bukti dan tersangka,” jelasnya.

Baca juga:  JKT48 Pukau Penggemarnya di Djafu

Ditanya terkait hasil ekshumasi terhadap jenazah korban, kapolres menyebut hasilnya sudah diterima. Namun, hasil tersebut belum dapat disampaikan kepada publik karena masih berkaitan dengan proses penyidikan dan akan digunakan dalam rangkaian rekonstruksi.

Dalam perkara ini, penyidik sementara masih menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kendati demikian, jumlah tersangka masih berpotensi berubah. Polisi masih melakukan pengembangan penyidikan, termasuk mencermati hasil rekonstruksi nantinya.

“Untuk kemungkinan penambahan tersangka belum bisa disampaikan karena masih proses penyidikan. Kita masih menunggu juga hasil pengembangan saat rekonstruksi,” tegasnya.

Baca juga:  Kabur ke Bima, Polisi Kejar Empat Pelaku Pengeroyokan di Pasar Galiran

Di sisi lain, penanganan perkara ini sebelumnya juga sempat mendapat perhatian Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta saat melakukan kunjungan kerja atau reses ke Polres Tabanan. Dalam pertemuan tersebut, kepolisian mendapat masukan agar penanganan kasus di Juwuk Legi tidak hanya dilihat dari aspek penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosiologis dan adat yang berkembang di masyarakat.

Mengenai kemungkinan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice, kapolres menegaskan perkara tersebut merupakan tindak pidana murni berupa pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dengan ancaman pidana yang cukup tinggi, penyelesaian perkara melalui restorative justice memiliki keterbatasan.

Baca juga:  Dari Tambahan Puluhan Kasus Positif COVID-19, 85 Persennya Transmisi Lokal

Meski demikian, kepolisian tidak menutup ruang apabila keluarga korban dan keluarga tersangka ingin melakukan mediasi secara mandiri. “Kalau kedua belah pihak ingin melakukan mediasi tentu dipersilakan. Dari pihak kepolisian tentu tidak menutup diri, namun dengan catatan bukan kami yang menginisiasi,” katanya.

Hingga kini, penyidik belum melihat adanya langkah konkret dari kedua pihak untuk melakukan mediasi terkait perkara tersebut.
Kapolres menambahkan, apabila nantinya terdapat perdamaian atau hal-hal yang dapat menjadi pertimbangan, hal tersebut dapat menjadi faktor yang meringankan. Namun, kewenangan untuk menentukan berat-ringannya hukuman berada pada proses persidangan. “Sangat bisa meringankan hukuman, namun tentunya di proses pengadilan karena yang berhak meringankan hukuman itu di pengadilan, yakni hakim,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN