Kunjungan ke Pantai Bangsal, Sanur, yang menjadi salah satu tempat rekreasi favorit di Denpasar mengalami peningkatan saat libur Iduladha 2026. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melakukan penyesuaian target pajak daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026. Adapun pada APBD Perubahan target pajak daerah naik Rp132 miliar atau menjadi Rp1,897 triliun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Denpasar I Nyoman Denny Widya, Rabu (9/9) mengatakan, pada APBD induk pajak daerah ditargetkan Rp1,765 triliun dan pada APBD Perubanan target pajak daerah menjadi Rp1,897 triliun.

Hingga awal September ini, kata Denny, realisasi pajak sudah mencapai 71 persen dari target pajak APBD Perubahan atau mencapai Rp1,358 triliun. Hampir semua jenis pajak kata dia sudah memenuhi target, bahkan ada yang melampaui target. Hanya ada dua jenis pajak yang belum memenuhi target yakni Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

Baca juga:  Harga Emas Pegadaian Menguat, UBS dan Galeri24 Kompak Naik

Demikian dengan adanya kenaikan target pada APBD perubahan, pihaknya akan melakukan intensifikasi potensi pajak yang ada. “Kami juga akan melakukan validasi, verifikasi utang wajib pajak yang kurang taat,” ungkapnya.

Selain itu, pelayanan pajak dan sosialisasi door to door juga akan dilakukan termasuk memanfaatkan media sosial. Dan untuk mengejar opsen PKB dan BBNKB pihaknya juga akan menggelar samsat keliling bersama instansi terkait.

Baca juga:  Tahun Depan, Anggaran Pertanian di Buleleng Naik 82,91 Persen

Dalam mengoptimalkan realisasi pajak, sebelumnya Bapenda telah melakukan peluncuran beberapa klaster pajak. Adapun klaster pajak tersebut meliputi Reditia (2023) atau Renon Digital Area, Melodi Sanur (2024) atau Melayani Obyek Pajak Digital Sanur, Pak Ketut (2024) atau Pajak Kawasan Ekonomi Teuku Umar Timur.

Kemudian ada Lapak Ketumbar (2024) atau Layanan Pajak Kawasan Ekonomi Teuku Umar Barat, Paon Gatsu (2025) atau Pajak Online Gatot Subroto, dan Kladi 5B (2025) atau Klaster Digital Kawasan Tukad Badung, Tukad Barito, Tukad Batanghari, Tukad Balian, dan Tukad Banyumas.

Baca juga:  Bupati Mahayastra Janji Tuntaskan Perbaikan Jalan dalam 2 Tahun

Selain itu, pada Juni 2026 ini, juga dilaunching klaster digital baru yakni Klaster Ekonomi Digital  Terintegrasi Panjer, Sesetan dan Sidakarya (Kedai Pasar). Dengan klaster digital, transaksi yang dilakukan bisa terpantau dengan teknologi (alat rekam) yang sudah terpasang di masing-masing sarana wajib pajak. Dengan itu, mampu menekan kebocoran yang terjadi. (Widiastuti/balipost)

BAGIKAN