
GIANYAR, BALIPOST.com – Warga negara (WN) Prancis berinisial NHB (21), diamankan Polsek Ubud usai tertangkap tangan mengutil makanan berupa cokelat di salah satu supermarket, Ubud. Kasus tersebut masuk dalam daftar pengungkapan kasus Polres Gianyar periode Juli–Agustus 2026.
Wakapolres Gianyar, Kompol Wila Jully Mendisa menjelaskan bahwa pelaku awalnya berpura-pura menjadi pembeli sebelum akhirnya mengambil makanan ringan tanpa membayar. “Dia ngutil makanan untuk dikonsumsi sendiri karena terkendala biaya,” ujar Wila dalam konferensi pers di Polres Gianyar, Rabu (9/9).
Pihak Polsek Ubud yang menangani kejadian tersebut kemudian memediasi pertemuan antara pelaku dan manajemen supermarket. Kasus tersebut akhirnya diselesaikan secara damai melalui pendekatan restorative justice (RJ) setelah pihak supermarket memilih untuk tidak memperpanjang masalah.
Kendati proses hukum pidana telah dihentikan, kepolisian tetap melimpahkan NHB ke pihak berwenang terkait status keimigrasiannya. “Kami sudah berkoordinasi dengan Imigrasi Denpasar untuk proses deportasi,” tegas Wila.
Secara keseluruhan, Polres Gianyar mengungkap 55 kasus tindak pidana—meliputi pencurian sepeda motor, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian biasa dengan total 56 orang tersangka.
Dari jumlah tersebut, 12 kasus di antaranya masih dalam tahap pendalaman. Pihak kepolisian tidak menghadirkan para tersangka saat konferensi pers guna menghormati asas praduga tak bersalah. (Wirnaya/balipost)










