Proyek pertokoan yang dibangun di samping papan pengumuman kawasan LP2B di Jalan Suradipa, Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah memberikan surat peringatan (SP) 2, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar akan memberikan SP3 pada pembangunan pertokoan di Jalan Suradipa pada minggu ini. Pasalnya, pembangunan toko tersebut berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau jalur hijau.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Denpasar, Gandhi Dananjaya Suarka saat dikonfirmasi, Selasa (8/9), mengatakan, SP3 diberikan setelah SP2 tidak diindahkan dan aktivitas pembangunan masih tetap berjalan di lapangan. Pemberian SP3 ini akan dibarengi dengan penyegelan serta SK denda.

Baca juga:  Gubernur Koster dan Kementerian ATR/BPN Percepat Perlindungan LP2B, Bali Siap Jadi Model Ketahanan Pangan Berkelanjutan

“Saat ini kami akan memberikan SP3. Bersamaan dengan SP3 tersebut, kami akan berikan sanksi penyegelan berupa pemasangan spanduk pemberhentian kegiatan dan langsung mengeluarkan SK denda,” ujar Gandhi.

Adapun SK denda yang dijatuhkan bernilai sebesar Rp50 juta. Sanksi finansial ini, kata Gandhi, bersifat progresif dan wajib dibayarkan oleh pihak pelanggar setiap tahun jika pelanggaran terus dibiarkan.

Ia mengatakan, Pemkot Denpasar akan bertindak tegas apabila pihak pemilik tetap nekat melanjutkan aktivitas pembangunan setelah penyegelan dilakukan. Selain denda, jika mereka masih melanggar, pihaknya akan menarik fasilitas umumnya seperti pemutusan aliran air PDAM dan listrik PLN. “Jika tetap membandel, langkah paling final yang akan kita lakukan adalah pembongkaran bangunan untuk mengembalikan fungsi ruang seperti semula,” katanya.

Baca juga:  Kepemilikan KIA di Tabanan 54,64 Persen, Disdukcapil Perluas Layanan Cetak hingga Pupuan

Gandhi menegaskan, langkah tersebut merupakan konsekuensi atas pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang. Terlebih, lokasi bangunan berada di kawasan yang ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau sehingga fungsi ruangnya harus tetap dilindungi.

Pemerintah Kota Denpasar pun tidak hanya mengejar pembayaran denda, tetapi menuntut agar fungsi RTH dikembalikan. Penertiban ini diharapkan mampu mencegah alih fungsi lahan hijau yang ada di Kota Denpasar. (Widiastuti/bisnisbali)

Baca juga:  Insentif bagi Pemilik LP2B Belum Terealisasi

 

BAGIKAN