Ida Bagus Gede Manuaba. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (BEM FH Unud) menyuarakan keprihatinan atas besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Bali tahun 2026. Menurut mereka, angka yang ditetapkan saat ini masih jauh dari standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di tengah tingginya biaya hidup di Pulau Dewata.

Hal itu disampaikan Ketua Bidang Kajian dan Aksi Strategis BEM FH Unud, Ida Bagus Gede Manuaba, atau akrab disapa Gus De, saat merilis sikap resmi organisasi, Minggu (6/9).

Dikatakan, persoalan upah di Bali kembali menjadi sorotan. Di satu sisi pariwisata tumbuh pesat, di sisi lain pekerja masih bergulat memenuhi kebutuhan dasar.

Berdasarkan data 2026, UMK tertinggi ada di Kabupaten Badung sebesar Rp3.791.002,57. Disusul Kota Denpasar Rp3.499.878,78, Gianyar Rp3.316.798,48, dan Tabanan Rp3.287.678,87. Sementara 5 kabupaten lainnya, yaitu Bangli, Buleleng, Jembrana, Karangasem, dan Klungkung masih menggunakan UMP Bali sebesar Rp3.207.459.

Baca juga:  Soal Penolakan BEM, Rektor Buka Dialog Bicarakan Kerja Sama Unud-TNI

BEM FH Unud menilai perbedaan nominal itu mencerminkan ketimpangan ekonomi antar wilayah. Namun masalah utamanya bukan hanya angka. Mahalnya harga pangan, sewa tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, ditambah beban sosial-budaya seperti iuran banjar dan kegiatan adat, membuat upah tersebut tidak cukup untuk hidup layak.

“Sebagai pusat pariwisata dunia, pertumbuhan ekonomi Bali seharusnya juga dirasakan langsung oleh masyarakat lokal. Bukan hanya tercermin dari investasi dan okupansi hotel,” tegas Gus De.

BEM FH Unud juga menyoroti dampaknya pada generasi muda. Ketidaksesuaian keterampilan lulusan SMA/SMK dengan kebutuhan industri membuat akses kerja layak semakin sulit. Di sisi lain, banyak pekerja terpaksa mencari penghasilan tambahan lewat UMKM, ekonomi kreatif, hingga gig economy seperti driver online dan freelancer. Sayangnya, sektor ini rawan: pendapatan tidak tetap, minim kepastian kerja, dan terbatasnya perlindungan sosial. Atas dasar itu, BEM FH UNUD menyampaikan 5 sikap resmi.

Baca juga:  Rugby Bali Targetkan Emas di Pra PON

Pertama, mengecam tumpang tindih antara pertumbuhan ekonomi Bali dengan kesejahteraan pekerja yang jauh dari kata layak, sebagai bentuk pembangunan yang belum berkeadilan.

Kedua, mendesak Pemerintah Provinsi Bali dan Dewan Pengupahan untuk menjadikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai parameter utama penetapan upah minimum.

Ketiga, mendesak pemerintah dan pelaku usaha membuka standar “Kemampuan Perusahaan” secara transparan dan terukur, agar tidak dijadikan alasan menekan upah pekerja.

Baca juga:  PPDB di Denpasar, Hanya Segini Siswa yang Diterima SMP Negeri

Keempat, mendesak agar tingginya kunjungan wisatawan dan okupansi hotel diiringi peningkatan kesejahteraan pekerja sektor pariwisata, bukan hanya pertumbuhan angka ekonomi.

Kelima, menyerukan kepada pemerintah untuk aktif melindungi hak-hak pekerja Bali melalui regulasi ketenagakerjaan yang berpihak, tanpa menutup mata dari persoalan kesejahteraan masyarakat.

BEM FH Unud berharap pemerintah segera mengevaluasi kebijakan pengupahan agar tidak hanya berpatokan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada kondisi riil pekerja di lapangan.

“Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-pariwisata. Tapi pembangunan harus adil. Kalau Bali maju, pekerjanya juga harus maju,” tutup Gus De. (Ketut Winata/balipost)

 

BAGIKAN