
DENPASAR, BALIPOST.com – Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, angkat bicara menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang mengabulkan seluruh gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group terkait polemik pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida.
Supartha mengaku kecewa atas putusan tersebut. Menurutnya, perkara lift kaca tidak semestinya hanya dilihat dari hasil akhir putusan pengadilan, tetapi harus dikaji secara utuh sejak proses pengawasan, rekomendasi pemerintah, hingga fakta-fakta yang muncul selama persidangan.
“Kalau kita melihat dari hasil keputusan saja, tidak bisa sepotong-sepotong. Masyarakat luas sudah mengikuti dari awal, media juga mengikuti jalannya persidangan,” ujar Supartha, Jumat (4/9).
Ia menilai, dari sisi substansi, terdapat sejumlah fakta dan persoalan tata ruang yang semestinya menjadi pertimbangan penting dalam perkara tersebut. Terlebih, proyek lift kaca berada di kawasan tebing Pantai Kelingking yang berkaitan dengan ruang daratan, pesisir hingga ruang laut.
Made Supartha menyoroti tidak hadirnya ahli lingkungan dalam persidangan. Menurutnya, aspek lingkungan dan tata ruang sangat penting untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi geografis serta kesesuaian kegiatan pembangunan di lokasi tersebut.
“Persidangannya juga tidak dihadirkan ahli lingkungan. Saya sudah cek itu. Baik pihak penggugat maupun tergugat sama-sama tidak mengajukan ahli lingkungan,” katanya.
Padahal, lanjut Supartha, ahli lingkungan dan ahli tata ruang dinilai memiliki kapasitas untuk menjelaskan secara teknis kondisi wilayah, termasuk persoalan geografis dan dampak kegiatan pembangunan terhadap kawasan tersebut.
Dalam persidangan, pihak penggugat diketahui menghadirkan ahli hukum investasi dan penanaman modal. Ahli tersebut memberikan pandangan mengenai investasi, perizinan, serta penghentian proyek yang telah memiliki izin.
“Yang dihadirkan ahli investasi. Bukan ahli lingkungan. Artinya yang tahu persis tentang geografis, tentang wilayah di lokasi kegiatan di sana, itu kan ahli lingkungan, ahli tata ruang,” tegasnya.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini juga mempertanyakan langkah pihak tergugat dalam menghadirkan ahli untuk memperkuat argumentasi pemerintah. Menurutnya, dalam menghadapi gugatan investor dengan kekuatan modal besar, strategi hukum harus disiapkan secara matang dan menyeluruh.
Ia menilai persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut siapa yang menang atau kalah dalam perkara, melainkan bagaimana seluruh substansi tata ruang, aset dan perizinan dapat diuji secara komprehensif.
“Kita harus paham bahwa kita melawan investor. Pemerintahan menggunakan prinsip kebenaran, bukan hanya prinsip keadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, PTUN Denpasar dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS mengabulkan gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group terhadap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali. Majelis hakim menyatakan eksepsi tergugat tidak dapat diterima dan membatalkan surat Satpol PP Bali tertanggal 27 November 2025 yang ditujukan kepada Direktur PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.
Dalam putusan tersebut, tergugat juga diwajibkan mencabut surat dimaksud dan membayar biaya perkara sebesar Rp11.988.000.
Pemprov Bali sendiri telah memastikan akan menempuh upaya banding atas putusan PTUN Denpasar tersebut.
Supartha mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan tim hukum untuk mencermati putusan tersebut secara lebih mendalam. Ia juga membuka kemungkinan melakukan langkah lebih lanjut apabila ditemukan hal-hal yang dinilai tidak sesuai dalam proses perkara.
“Kita cari keputusannya dulu. Kalau kita melawan, sudah urusan yang punya modal besar. Kita harus hati-hati, harus strategis dan sigap,” katanya.
Ia menegaskan Pansus TRAP tidak ingin mengambil kesimpulan terburu-buru. Namun, seluruh kemungkinan, termasuk faktor-faktor di luar substansi perkara, menurutnya perlu ditelusuri apabila memang terdapat indikasi yang patut diperdalam.
“Kalau ada terindikasi, dugaan-dugaan, hal-hal faktor X yang tidak memengaruhi substansi, nanti coba kita perdalam lagi,” pungkasnya.
Perkara lift kaca Kelingking sendiri menjadi perhatian Pansus TRAP DPRD Bali setelah ditemukan sejumlah persoalan terkait tata ruang dan perizinan. Dalam persidangan sebelumnya, Pemprov Bali juga menghadirkan pejabat teknis yang menerangkan bahwa sebagian konstruksi proyek berada di ruang laut dan berkaitan dengan kewajiban perizinan pemanfaatan ruang laut. (Ketut Winata/balipost)










