Unit Reskrim Polsek Blahbatuh mengamankan dua pelaku pencurian 20 slop rokok. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Unit Reskrim Polsek Blahbatuh mengungkap kasus pencurian 20 slop rokok di wilayah hukum Polsek Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Dalam operasi penangkapan yang berlangsung Jumat (4/9) dini hari sekitar pukul 01.30 WITA, petugas berhasil meringkus dua orang wanita yang diduga kuat sebagai pelaku. Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial HW (45) dan SW (48).

​Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai hilangnya beberapa slop rokok tersebut. Menindaklanjuti laporan warga, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Blahbatuh langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi. Dari hasil olah TKP dan penyidikan intensif, petugas mengantongi identitas serta keterlibatan kedua terduga pelaku.

Baca juga:  Kasus Penganiyaan Remaja di Depan Kafe Kawasan Bypass IB Mantra, Pelaku Peragakan Belasan Adegan

​Petugas bergerak melakukan pengejaran hingga ke wilayah Denpasar. HW berhasil diamankan di kawasan Denpasar Selatan beserta satu unit sepeda motor Yamaha Fazzio yang digunakan saat melancarkan aksinya. Sementara itu, terduga pelaku kedua, SW, ditangkap di kawasan Ubung, Denpasar Utara. Dari pemeriksaan awal, keduanya tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya.

​Kapolsek Blahbatuh, Kompol Luh Putu Sri Sumartini, S.H., M.H., seizin Kapolres Gianyar AKBP James I.S. Rajagukguk, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat Gianyar. ​“Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan dan barang-barang yang dimiliki. Apabila menemukan atau mengetahui adanya hal yang mencurigakan, segera sampaikan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegas Kompol Sri Sumartini.

Baca juga:  Cabuli Anak di Bawah Umur, Pelaku Diadili

​Saat ini, kedua wanita tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Blahbatuh guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta memeriksa para saksi dan tersangka. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama. (Wirnaya/balipost)

 

Baca juga:  Jaga Kondusivitas Jelang Nyepi dan Idul Fitri, Polsek Blahbatuh Intensifkan Patroli KRYD
BAGIKAN