
MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung berencana mengajukan pinjaman daerah tahap kedua kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur. Rencana tersebut mengundang pertanyaan dari sejumlah kalangan yang khawatir tambahan pembiayaan akan berdampak terhadap kemampuan anggaran daerah dalam memenuhi kebutuhan mandatori.
Keresahan tersebut ditanggapi Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa. Ia menegaskan, Kabupaten Badung memiliki kapasitas fiskal yang sangat memadai untuk mengambil opsi pinjaman daerah, terutama jika pembiayaan tersebut digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat.
Menurutnya, salah satu indikator kemampuan daerah dalam melakukan pinjaman dapat dilihat dari debt service coverage ratio (DSCR) atau rasio kemampuan membayar kembali pinjaman. Berdasarkan perhitungan pemerintah daerah, kemampuan fiskal Badung berada pada angka yang tergolong tinggi.
“Dalam menentukan kriteria orang atau pemerintah daerah boleh melakukan pinjaman, ada ketentuan yang dinamakan DSCR (debt service coverage ratio). Ini merupakan ambang batas menurut ketentuan kemampuan fiskal untuk memastikan kewajiban pembayaran dapat dipenuhi,” ujar Adi Arnawa saat ditemui usai rapat paripurna DPRD Badung.
Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Badung tahun 2025, angka DSCR daerah tercatat menembus lebih dari Rp5 triliun. Nilai tersebut bahkan berpotensi mencapai Rp6 triliun seiring tren peningkatan pendapatan daerah dari tahun ke tahun.
Meski memiliki kapasitas peminjaman yang besar, Pemkab Badung tidak ingin mengambil batas maksimal. Pemerintah daerah memilih menerapkan prinsip kehati-hatian agar kondisi keuangan tetap stabil dan kewajiban daerah dapat dikelola secara berkelanjutan.
“Kami tidak mengambil batas maksimal. Pemkab Badung tetap memperhitungkan kemampuan keuangan daerah secara hati-hati (prudent). Tidak serta-merta batas tinggi lalu kita habiskan,” tegasnya.
Politisi asal Pecatu, Kuta Selatan ini menekankan, keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara tata kelola keuangan daerah dan pemenuhan layanan publik serta hak-hak masyarakat. Melalui skema pembiayaan tersebut, Adi Arnawa berharap pembangunan infrastruktur publik dapat berlangsung lebih cepat dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. “Kami tetap berkomitmen menjaga kesehatan fiskal agar pinjaman tidak mengganggu keberlanjutan program dan pelayanan dasar daerah,” tegasnya. (Parwata/balipost)










