
MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar menggerebek vila di Jalan Raya Tuka, Kelurahan Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Selasa (1/9). Di TKP, polisi menangkap terduga pengedar narkoba berinisial HP (26) dengan barang bukti ganja seberat 152,93 gram. Ganja tersebut diperoleh dari bandar asal NTB.
Kasatresnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Komang Agus D.W., Rabu (2/9), menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di seputaran Kelurahan Dalung, Kuta Utara. Polisi juga mendapat informasi jika ciri-ciri terduga pelaku yakni perawakan agak berisi, kulit coklat, tinggi kira-kira 165 centimeter, rambut pendek bergelombang, berkumis, umur kurang lebih 26 tahun, dan tampang seperti anak pantai.
Selanjutnya, Kompol Komang Agus bersama anggota Opsnal Subnit 2 Satresnarkoba Polresta Denpasar melaksanakan serangkaian penyelidikan terkait informasi tersebut. Saat melakukan penyelidikan dan pemantauan pada Selasa pukul 16.30 WITA, petugas melihat terduga pelaku di TKP. Polisi langsung menangkap terduga pelaku dan dilanjutkan penggeledahan. “Kami melakukan penggeledahan terhadap badan dan kamar terduga pelaku,” ujarnya.
Hasil penggeledahan, diamankan satu paket klip berisikan daun, biji, dan batang kering ganja pada piring plastik di dapur. Sebanyak 18 paket klip berisikan daun, biji, dan batang kering ganja ditemukan dalam tupperware yang disimpan di bawah laci kamar tidurnya. Selain itu, disita kertas papir, satu bendel klip kosong di laci kamar tidur, dan dua buah HP.
Saat diinterogasi, tersangka HP mengaku mendapat ganja itu dari seseorang yang sering dipanggil RL tinggal di wilayah Lombok, NTB. Ganja itu dikirim lewat paket ekspedisi. Terduga pelaku dijanjikan upah Rp3 juta untuk mengedarkan barang terlarang itu.
Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Denpasar guna penyelidikan dan proses penyidikan lebih lanjut. (Kerta Negara/balipost)










