
MANGUPURA, BALIPOST.com – Ancaman gagal panen akibat banjir, kekeringan hingga serangan organisme pengganggu tanaman (OPT) menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Badung. Untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian sekaligus menekan alih fungsi lahan, Pemkab Badung menyiapkan program Asuransi Usaha Tani Padi bagi petani.
Program tersebut menjadi salah satu langkah terbaru Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Badung dalam memberikan perlindungan kepada petani sekaligus mempertahankan keberadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kepala Disperpa Badung, Anak Agung Ngurah Raka Sukadana mengatakan, pemerintah terus menjalankan berbagai kebijakan untuk mendukung budidaya pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani. Upaya tersebut dilakukan melalui pendampingan serta bantuan sarana produksi pertanian.
Bantuan yang diberikan antara lain traktor, cultivator, pupuk hayati, pupuk organik cair, pupuk organik curah, subsidi benih padi in hibrida hingga asuransi usaha tani padi. “Ada juga kegiatan pengawasan penggunaan sarana pascapanen tanaman pangan dengan memberikan bantuan motor roda tiga, guna memudahkan pengangkutan saprodi dan saat panen,” ungkap Raka Sukadana saat dikonfirmasi, Senin (31/8).
Khusus Asuransi Usaha Tani Padi, program ini dirancang untuk memberikan perlindungan finansial ketika petani menghadapi risiko gagal panen akibat sejumlah faktor. Program tersebut mencakup risiko kerusakan tanaman akibat banjir, kekeringan maupun serangan OPT.
Meski demikian, pelaksanaan asuransi baru dianggarkan mulai Oktober 2026. Pemerintah Kabupaten Badung juga menggandeng pemerintah pusat dalam pembiayaan premi asuransi tersebut.
“Asuransi ini membantu petani mengurangi kerugian ketika tanaman padi mengalami kerusakan berat atau gagal panen. Jadi, petani tidak menanggung seluruh risiko sendiri atau dengan kata lain memindahkan kerugian akibat gagal panen kepada pihak asuransi,” ujarnya.
Raka Sukadana menerangkan, dari total premi yang dibutuhkan, Pemkab Badung mengalokasikan 20 persen, sedangkan 80 persen lainnya menjadi tanggungan Kementerian Pertanian. “Untuk tahun 2026 Kabupaten Badung menganggarkan premi asuransi seluas 7.000 hektare,” ucapnya.
Dalam skema tersebut, petani akan memperoleh ganti rugi apabila tingkat kerusakan tanaman mencapai 75 persen atau lebih. Nilai pertanggungan dihitung berdasarkan luas sawah dengan biaya pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektare.
Selain asuransi, Disperpa Badung juga memperkuat perlindungan lahan pertanian melalui monitoring dan evaluasi LP2B bersama perangkat daerah terkait. Pemerintah juga menggandeng Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana sebagai offtaker hasil pertanian. “Kerja sama ini dalam bentuk pembelian padi, cabai, bawang dan hasil panen lainnya sehingga menjamin kepastian pasar atau harga bagi petani,” jelasnya.
Disperpa Badung juga mulai mendukung penerapan teknologi pertanian modern advance agricultural system (PMAAS) untuk meningkatkan produktivitas dan produksi padi. Program tersebut telah dicanangkan Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa pada 29 Agustus 2026 di Subak Tanah Yeng, Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal.
Di sisi infrastruktur, pemerintah secara rutin membangun, merehabilitasi dan memelihara jalan usaha tani serta jaringan irigasi. “Berbagai langkah ini diharapkan mampu membuat sektor pertanian semakin produktif, memberikan kepastian bagi petani, sekaligus memperkuat komitmen Badung dalam menjaga lahan pertanian dari ancaman alih fungsi,” pungkasnya. (Parwata/balipost)










