Aksi terduga pelaku curanmor terekam CCTV saat beraksi di Jalan Bedahulu II, Desa Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara. (BP/istimewa)

 

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada  Agustus 2026 Polresta Denpasar dan polsek jajaran mengungkap enam kasus curanmor dan tujuh terduga pelaku diamankan. Meski sudah banyak terduga pelaku dibekuk, kasus curanmor masih terjadi dan salah satu faktornya yakni kelalaian pemilik kendaraan. Seperti yang terjadi di Jalan Bedahulu II, Desa Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara, Sabtu (29/8), dimana motor milik Kholili Muafi (23), dicuri dan saat kejadian kendaraan tersebut tidak dikunci stang.

Aksi pelaku curanmor terekam CCTV dan rekamannya beredar di media sosial. Dalam rekaman CCTV itu, seorang pria diduga pelaku  mendorong motor korban yang tidak dikunci stang.

Baca juga:  Jadikan Pandemi Sebagai Momen Tetap Kreatif

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Senin (31/8) mengatakan dari keterangan  korban, pukul 02.00 WITA ia memarkir kendaraannya di depan rumah temannya dalam kondisi motor tidak dikunci stang. Setelah itu korban masuk ke tempat tinggal temannya. Sekitar 1 jam kemudian motor tersebut hilang, korban langsung melapor ke Polsek Denpasar Utara.

“Tim Opsnal Polsek Denpasar Utara mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta memeriksa rekaman CCTV. Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan di lapangan guna mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku,” tegasnya.

Iptu Adi menjelaskan, Polresta Denpasar terus melakukan berbagai upaya untuk menekan kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor, mulai dari peningkatan patroli dan kegiatan preventif, pemetaan wilayah yang dianggap rawan, hingga penguatan penyelidikan dan penindakan terhadap para pelaku.

Baca juga:  Diamankan, Bule Asal Inggris Mengamuk di Villa

Polresta juga meningkatkan koordinasi dengan polsek jajaran, termasuk melakukan monitoring terhadap titik-titik yang rawan terjadi curanmor serta mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keamanan kendaraan.

“Terkait adanya pelaku yang berasal dari wilayah Indonesia Timur, kami tegaskan bahwa penanganan kepolisian tidak berdasarkan asal daerah atau suku seseorang. Yang menjadi fokus kami adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh individu tersebut,” kata Adi.

Baca juga:  Jembrana Akhiri Tren Juru Kunci Porjar

Menurutnya apabila terbukti melakukan tindak pidana, tentu akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif mencegah curanmor, antara lain dengan selalu menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat yang aman, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila melihat aktivitas yang mencurigakan.

Upaya pencegahan curanmor membutuhkan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Dengan kewaspadaan bersama, diharapkan angka curanmor di wilayah hukum Polresta Denpasar dapat terus ditekan dan situasi Kamtibmas tetap aman serta kondusif. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN