
DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Subdit III Diresnarkoba Polda Bali melakukan penggerebekan di Jalan Batuyang, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Jumat (14/8). Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menangkap terduga pengedar narkoba berinisial INM (42). Selain mengamankan barang bukti narkoba, petugas juga menyita senjata api (senpi) ilegal dan uang Rp150 juta.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., Senin (31/8) saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait kerap terjadinya peredaran gelap narkotika di wilayah Batubulan.
“Setelah mendapat informasi itu, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Bali bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku (INM) sekitar pukul 18.00 WITA di sebuah garasi mobil di Jalan Batuyang, Desa Batubulan,” ujar Kabid Humas.
Dari penggeledahan awal di garasi mobil, petugas menyita tas selempang berisi lima paket potongan pipet plastik berisi sabu-sabu (SS) seberat 2,17 gram brutto atau 0,92 gram netto), dua unit HP. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke tempat tinggal terduga pelaku di wilayah Banjar Tegehe, Desa Batubula, pada pukul 18.15 WITA.
Di sana petugas kembali menemukan lima paket plastik klip berisi SS seberat 4,71 gram brutto atau 3,82 gram netto) di atas rak kamar depan. “Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari kedua TKP berjumlah 10 paket dengan berat keseluruhan 6,94 gram brutto atau 4,74 gram netto,” tegas Kombes Ariasandy.
Selain narkotika, penyidik juga menemukan barang bukti pendukung peredaran gelap serta senjata api ilegal di dalam rumah tersangka, antara lain satu pucuk senjata api tipe makarov silver-hitam nomor seri T 18015. Termasuk kotak senpi berlogo glock, 74 butir peluru ukuran 4 milimeter, uang tunai sebesar Rp150 juta yang disimpan di dalam brankas.
Di samping itu diamankan satu unit timbangan digital, satu bendel plastik klip bening, 1 ikat pipet plastik, alat isap (bong), gunting, buku catatan penjualan, serta buku bank.
Dari hasil interogasi awal, tersangka INM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang terdaftar di kontak WhatsApp dengan nama Mek Tembau yang saat ini masih dalam penyelidikan keberadaannya.
Saat ini tersangka INM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Bali untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, termasuk mendalami asal-usul senjata api dan amunisi yang ditemukan. (Kerta Negara/balipost)










