Pemusnahan barang bukti di Kejari Denpasar. Pemusnahan ini melibatkan berbagai instansi. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Kamis (27/8), memusnahkan barang bukti rampasan berupa rokok tanpa cukai. Kepala Kejari Denpasar, Trimo menjelaskan, barang-barang tersebut telah memperoleh penetapan pengadilan.

Penetapan dimaksud adalah Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 334/Pid.Sus/2025/PN Dps tanggal 27 Mei 2025 atas nama terpidana Hariyanto. Sebelum dimusnahkan, barang rampasan negara ini juga telah dilakukan proses penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar.

Baca juga:  Dapat Angin Segar, Dukungan Alokasi Anggaran Pusat untuk Desa Adat Terus Mengalir

Namun, kata Trimo, berdasarkan hasil analisis pasar, barang-barang tersebut merupakan komoditas yang tidak dapat diedarkan secara umum. Dengan demikian, dari perspektif pengelolaan barang rampasan negara, pemusnahan merupakan langkah yang memiliki dasar pertimbangan hukum dan administratif serta dipandang paling tepat untuk mencegah kembali beredarnya barang tersebut di tengah masyarakat. (Miasa/balipost)

BAGIKAN