
SINGARAJA, BALIPOST.com – Modus penipuan dengan kedok tantangan atau challenge berhadiah digunakan seorang pemuda di Singaraja untuk menggasak telepon seluler (HP) milik korbannya. Pelaku berinisial PS, 25, diamankan Tim Goak Poleng Satreskrim Polres Buleleng setelah diduga membawa kabur enam HP dari enam korban.
Aksi tersebut dilakukan pelaku di sejumlah lokasi di wilayah Kota Singaraja. Modusnya cukup sederhana. PS menawarkan korban mengikuti tantangan, seperti berjalan atau berlari dalam jarak maupun waktu tertentu, dengan iming-iming uang Rp200.000.
Setelah korban tertarik dan menyanggupi tantangan, pelaku meminta HP korban. Alasannya, HP tersebut akan digunakan sebagai timer atau stopwatch selama tantangan berlangsung. Namun, ketika korban mulai menjalankan tantangan, pelaku justru kabur menggunakan sepeda motor sambil membawa HP tersebut.
Salah satu kejadian dilaporkan pada Jumat (21/8) sekitar pukul 09.47 Wita. Saat itu, korban MH sedang berjualan bantal di kawasan Taman Kota Singaraja. Korban didatangi pelaku yang mengajaknya membuat konten TikTok dengan iming-iming uang Rp200.000. Pelaku kemudian mengajak korban menuju lokasi yang lebih sepi. Setibanya di selatan RS Balimed, pelaku meminta HP Vivo milik korban dengan alasan untuk digunakan sebagai stopwatch. Setelah HP diserahkan, pelaku meninggalkan korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX hitam.
Kapolres Buleleng, AKBP. Ruzi Gusman di sela – sela rilis, Kamis (27/8) mengatakan, atas kejadian itu, pihaknya langsung melakukan penelusuran dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), serta menganalisis pergerakan pelaku. Dari hasil analisis sejumlah rekaman CCTV, polisi mengarah kepada PS. Keberadaan pelaku kemudian dilacak hingga diketahui berada di rumahnya di Jalan Pantai Lingga, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng.
Pada Jumat (21/8), sekitar pukul 13.00 Wita, atau beberapa jam setelah kejadian, polisi mendatangi rumah tersebut dan mengamankan PS. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksinya terhadap enam korban. Selain enam kasus yang telah dilaporkan, polisi juga menemukan sejumlah HP yang diduga berkaitan dengan aksi serupa dan belum dilaporkan korban. Sedikitnya terdapat dua kamera dan 10 HP yang diamankan, di antaranya HP Oppo, Vivo, Infinix, Realme, dan Xiaomi, dengan lokasi dugaan kejadian tersebar di sejumlah titik di Singaraja. Dari enam laporan yang ditangani, total kerugian korban mencapai sekitar Rp15 juta.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan, setelah berhasil membawa HP korban, pelaku menggadaikannya di sejumlah tempat gadai. Uang gadainya itu digunakan untuk judi online.Pelaku juga mengakui melakukan aksi serupa di 12 TKP lainya dengan modus yang sama. “Ini masih dalam tahap pengembangan, kita masih terus melakukan penelusuran,”jelasnya.
Atas perbuatannya, PS dijerat Pasal 476 KUHP atau Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 126 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi telah menetapkan PS sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut. (Yuda/balipost)










