Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan), Cucun Ahmad Syamsurijal (ketiga kanan), Saan Mustopa (kanan), serta Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade menerima Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak 39 senjata tajam (sajam) dan 201 botol kaca lengkap dengan sumbu yang diduga dipersiapkan untuk membuat bom molotov diamankan jelang pelaksanaan aksi massa pada Kamis (27/8) di kawasan DPR/MPR, Jakarta.

“Barang bukti yang ada di hadapan kita bersama, ini ada senjata tajam, airsoft gun, obat-obatan, perangkat komunikasi, bahan ataupun benda yang dipersiapkan membuat bom molotov, termasuk tujuh jeriken berisi bensin dan 201 botol kaca berikut sumbu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, dilansir dari Kantor Berita Antara.

Barang-barang tersebut ditemukan dalam rangkaian tindakan pencegahan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

Budi menegaskan senjata tajam dan barang-barang lain yang ditemukan itu tidak diperbolehkan dibawa dalam kegiatan penyampaian pendapat, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Baca juga:  Gunakan Sajam, Dua Pria Serang Penghuni Kos hingga Luka Parah

Menurut dia, penyitaan tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat yang menyampaikan aspirasi tetap mendapatkan ruang yang aman.

“Kita bersama tidak ingin adanya kelompok-kelompok yang mencoba ikut serta di dalam aksi penyampaian pendapat, dengan membawa barang-barang yang ada di depan kita sekalian,” ujar Budi.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penyitaan barang bukti tersebut merupakan bagian dari langkah pencegahan dini (preventive strike) untuk mencegah terjadinya kekerasan, kebakaran, maupun gangguan keamanan dan ketertiban umum dalam unjuk rasa.

Baca juga:  Tertangkap, Terduga Pembunuh Pensiunan Polisi

“Penyidik saat ini telah melakukan pengamanan dan penyitaan terhadap barang bukti, sebagaimana rekan-rekan lihat bersama di hadapan kita,” tutur Iman.

Selain 39 senjata tajam dan 201 botol kaca berikut sumbu, polisi turut menyita dua pucuk airsoft gun, satu tabung gas isi airsoft gun, dan 25 gram gotri yang diduga digunakan sebagai bahan isi airsoft gun.

Polisi juga mengamankan tujuh jeriken berisi bensin, tiga buah stik golf, satu unit toa, satu buah piloks, dan 11 tas ransel yang diduga akan digunakan untuk membawa molotov.

Barang bukti lainnya yang disita, yakni empat banner, empat strip Tramadol, dan dua strip Diazepam.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengamankan 65 orang menjelang pelaksanaan penyampaian aspirasi di muka umum di kawasan DPR/MPR, Jakarta, sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca juga:  Harus Diantisipasi, Kesenjangan Sosial Revolusi Industri Keempat

Dari 65 orang yang diamankan tersebut, sebanyak 63 orang diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), sedangkan dua orang lainnya diamankan oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

Dua orang yang diamankan oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya itu telah dilakukan penahanan, yakni berinisial R dan Z.

Sementara itu, terhadap 63 orang yang diamankan Ditreskrimum, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing.

Sebanyak 63 orang tersebut diamankan di wilayah Jakarta Timur. Mereka diketahui berasal dari sejumlah wilayah di sekitar Jakarta dan Jawa Barat, yang kemudian berkumpul di Jakarta Timur, mulai dari Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang, hingga Bandung.  (kmb/balipost)

 

BAGIKAN