
MANGUPURA, BALIPOST.com – Data kesejahteraan warga di Kabupaten Badung masih terus disisir. Di balik pendataan 552.595 individu dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Triwulan III 2026, petugas menemukan sejumlah anomali yang membuat desil harus kembali diverifikasi.
Sejumlah anomali ini, termasuk warga yang tercatat memiliki kendaraan atau aset hingga kasus KTP yang diduga dipinjam untuk kepentingan tertentu.
Berdasarkan data DTSEN Kabupaten Badung Triwulan III 2026, sebanyak 146.990 keluarga dengan 552.595 individu telah masuk dalam pendataan. Namun, proses pengelompokan desil belum sepenuhnya rampung karena masih ditemukan sejumlah kondisi di lapangan yang memerlukan pemutakhiran.
Data per 26 Agustus 2026 mencatat Desil 1 sebanyak 3.684 keluarga dengan 13.997 individu. Desil 2 mencapai 5.647 keluarga dengan 22.779 individu. Selanjutnya, Desil 3 berjumlah 5.603 keluarga dengan 21.895 individu, sedangkan Desil 4 mencapai 6.107 keluarga dengan 23.770 individu.
Untuk Desil 5, tercatat 10.075 keluarga dengan 40.547 individu. Sementara, kelompok Desil 6 hingga 10 menjadi kelompok terbesar, yakni 101.535 keluarga dengan 387.762 individu.
Salah satu pegawai Dinas Sosial Badung mengakui proses pengelompokan tersebut masih berlangsung. Menurutnya, petugas menemukan berbagai kondisi yang membuat data perlu diverifikasi kembali. Salah satunya, terdapat warga yang mengaku tidak memiliki kendaraan roda empat. Namun, setelah dilakukan pengecekan di samsat, nama warga tersebut justru tercatat sebagai pemilik kendaraan.
Temuan serupa terjadi pada warga yang bekerja sebagai buruh serabutan tetapi masuk dalam kelompok desil lebih tinggi. Kondisi itu dapat terjadi karena warga memiliki aset atas namanya yang sebelumnya belum tercatat. Ada pula anggota keluarga yang berstatus PNS sehingga memengaruhi pengelompokan dalam satu kepala keluarga (KK).
“Ada warga kurang mampu masuk desil besar itu karena namanya bisa digunakan untuk meminjam uang dengan jumlah besar. Selain itu juga KTP-nya dipinjam menjadi manajer vila oleh WNA,” ujar salah satu pegawai yang enggan disebutkan namanya.
Kepala Dinas Sosial Badung, I Gde Eka Sudarwitha tidak menampik adanya kondisi tersebut. Ia menegaskan, perbedaan data bukan menjadi persoalan karena masyarakat masih dapat menyampaikan sanggahan untuk kemudian dilakukan pemutakhiran.
Ia menjelaskan, terdapat tiga proses pembaruan data penduduk. Pertama, melalui Sensus Ekonomi oleh BPS. Kedua, melalui Perlinsos atau pendaftaran penduduk dalam program Perlindungan Sosial yang dilakukan tim digitalisasi pemerintah.
Ketiga, melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang berkaitan dengan pemutakhiran DTKS. “Semua ini bersama-sama bekerja, nanti akan di-link-kan melalui interoperabilitas, sehingga data penduduk itu dapat ter-update,” ujarnya.
Eka Sudarwitha menjelaskan, data kesejahteraan masyarakat bersifat dinamis. Perubahan kondisi ekonomi, kepemilikan aset, hingga status kepemilikan tanah dapat memengaruhi posisi seseorang dalam pengelompokan desil.
“Nah, ketika sudah 10 tahun sekarang ini, memang beberapa dari masyarakat mengalami peningkatan ekonomi, mengalami peningkatan kemampuan ekonomi, yang mungkin saja belum tercatat. Mungkin asetnya itu belum balik nama atas nama yang bersangkutan demikian. Misalnya membeli tanah, masih atas nama pemilik lama,” terang Eka Sudarwitha sembari mengatakan jika semua sudah balik nama sesuai dengan data asli maka akan secara otomatis berubah.
Ia juga mengakui terdapat warga yang sebelumnya tergolong miskin kemudian mengalami peningkatan ekonomi karena memiliki aset strategis, termasuk di kawasan yang berkembang pesat. “Ini banyak terjadi di daerah-daerah yang berkembang pesat secara ekonomi, contoh di daerah Canggu dan sekitarnya, kemudian daerah Kuta Selatan itu. Kuta Selatan, Jimbaran, Ungasan, Pecatu,” imbuhnya.
Dengan proses verifikasi dan sanggahan yang terus berjalan, Eka Sudarwitha berharap pengelompokan desil DTSEN Badung semakin mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara aktual. (Parwata/balipost)










