Wisatawan mancanegara berjalan di trotoar di Jalan Danau Tamblingan, Sanur, Denpasar. Pemkot Denpasar telah membangun SJUT-IPT di kawasan tersebut sebagai sarana untuk menurunkan kabel udara. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Meski Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) sebagai sarana untuk menurunkan kabel udara di kawasan Sanur telah rampung, fasilitas tersebut hingga kini belum dimanfaatkan. Untuk itu, Tim Koordinasi Pembangunan Jaringan Utilitas (KPJU) kembali memanggil provider di kawasan tersebut. Dari 15 provider yang beroperasi di kawasan Sanur, baru 4 diantaranya yang memenuhi undangan pada Rabu (26/8).

Pertemuan tersebut memiliki agenda berupa pemeriksaan kelengkapan perizinan provider dan berita acara kesiapan menggunakan SJUT-IPT yang dilaksanakan di Balai Banjar Sindu Kaja, Sanur. Keempat provider yang hadir yakni FiberStar, Iforte Solusi Infotek, Biznet, dan Asianet. Keempat provider itu mengaku mendukung proses transisi ke SJUT-IPT, meski demikian tarif masih menjadi persoalan yang dinilai cukup tinggi dan menginginkan keringanan.

Baca juga:  Presiden Prabowo Ungkap Isi Kesepakatan Soal Tarif Dengan Trump

Perwakilan dari Biznet, Wahyu mengatakan, perusahaannya ingin agar tarif bisa diturunkan. Meski demikian, pihaknya mengaku setuju dengan kebijakan pemerintah kota untuk melakukan perapian kabel yang dibawa ke bawah tanah. “Kami menginginkan harga diturunkan. Karena sekarang harganya tinggi, nanti bisa berimbas ke harga internet juga ikut naik,” ungkapnya.

Namun ketika diminta untuk mengajukan tarif yang diinginkan, pihaknya mengaku tim sales dari perusahaannya masih melakukan penggodokan. Persetujuan penurunan kabel dan penurunan tarif ini juga diminta oleh perwakilan provider yang hadir yakni Fiberstar dan Iforte.

Terkait permintaan keringanan tarif tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi mengatakan, provider dipersilakan mengajukan penurunan tarif sesuai kemampuan namun harus disertai kajian. “Dari korporasi mengatakan mahal, tarif tinggi, kami mohon argumen dan kajiannya. Berapa usulannya. Harus ada argumen pendukung. Apalagi tarif sudah ditetapkan dalam perwali,” katanya.

Baca juga:  Dari Sisi Perdagangan, Begini Dampak Tarif Resiprokal AS Terhadap RI

Ia juga meminta agar provider mempertimbangkan bahwa selama bertahun-tahun provider menggunakan aset tanpa membayar sewa.

Sementara itu, Ketua Tim KPJU yang juga Kepala Dinas PUPR Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja mengatakan, sedikitnya provider yang menghadiri undangan, sebagian besar beralasan undangan mendadak pasca hari libur, mengingat kantor pusat manajemen mereka rata-rata berkedudukan di luar Bali.

Meski demikian, pihaknya tetap memberikan tenggat waktu hingga Kamis esok bagi penyedia layanan yang belum hadir untuk segera menyerahkan dokumen. Selanjutnya, pada Jumat akan dilakukan proses pelabelan kabel milik provider.

Baca juga:  Diduga Korban Tabrak Lari, Nenek Tewas Mengenaskan

KPJU bersama Perumda Bhukti Praja Sewakadarma juga terus membangun komunikasi aktif agar proses administrasi segera rampung. Terkait provider yang tetap mangkir atau tidak melakukan pelabelan hingga batas waktu yang ditentukan, penegakan aturan akan diserahkan langsung kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar.

“Bagi yang belum melengkapi izin dan hari Jumat tidak melakukan pelabelan, prosesnya kita serahkan ke Satpol PP untuk pemberian SP (surat peringatan). Masa berlaku SP maksimal tujuh hari. Jika dalam waktu itu tetap tidak dipenuhi, tentu akan dilakukan tindakan eksekusi penertiban,” tegasnya.

Meski demikian, kata Cipta, pada pertemuan Rabu (26/8) lalu, sudah ada 3 provider yang melakukan pelabelan pada kabelnya. Ketiga operator yang memprosesnya, yakni LinkNet, Biznet, dan PLN Iconplus. (Widiastuti/bisnisbali)

BAGIKAN