Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko menunjukkan barang bukti kasus penyelundupan penyu. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Direktorat Polairud Polda Bali bertugas dalam penegakan hukum dan SAR (search and rescue). Saat ini, fokus mereka yakni mencegah penyelundupan penyu dan benih lobster (BL). Ditpolairud pun melakukan pengawasan di wilayah Jembrana dan Buleleng.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko, Sabtu (22/8) menjelaskan untuk mencegah penyelundupan barang terlarang ke Bali, khususnya penyu langka dan BL, pihaknya mengintensifkan patroli laut dan penindakan hukum. Dari beberapa kasus yang diungkap beberapa tahun terakhir merupakan hasil penyelidikan dan deteksi dini.

“Strategi utama Ditpolairud Polda Bali yaitu melakukan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan. Ditpolairud rutin melakukan penyelidikan dan penggerebekan di pesisir yang jadi jalur masuk. Contohnya penggerebekan di Pantai Pegametan, Sumberkima, Buleleng pada 10 Juni 2026 berhasil mengamankan 21 ekor penyu hijau,” ujarnya.

Baca juga:  Pedagang Pasar Kampung Tinggi Mengeluh

Mantan Kapolsek Denpasar Selatan ini menjelaskan pada 2020, saat patroli  di perairan Serangan, Denpasar, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud berhasil gagalkan penyelundupan 36 ekor penyu hijau. Ditpolairud juga melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringannya, seperti mengejar pemasok diantaranya ke Jawa Timur dan penadah atau pengedar uang ada di Bali.

“Kami juga berkoordinasi dan bersinergi dengan KKP Bali, polres setempat, TNI AL, dan PSDKP. Setelah penyitaan, penyu diserahkan ke TCEC Pulau Serangan atau BKSDA Bali untuk konservasi dan pelepasliaran,” ujar mantan Kapolsek Kuta Selatan ini.

Baca juga:  Polisi Amankan Mobil Diduga Bermasalah STNK

Menurutnya wilayah Jembrana disebut sebagai salah satu pintu masuk penyelundupan penyu hijau ke Pulau Bali. Oleh karena itu pengawasan diperkuat bersama Polres Jembrana yang aktif melakukan penindakan.
Disamping itu deteksi dini gencar dilakukan dan menggali informasi dari masyarakat.

Seperti pengungkapan kasus penyelundupan 21 ekor penyu di  Buleleng berdasarkan laporan warga pesisir Pantai Pegametan yang curiga ada aktivitas ilegal. Setelah ada informasi itu, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud langsung turun melakukan penyelidikan di lapangan. Melakukan interogasi untuk memetakan jaringan, asal penyu, pemasok dan penadahnya.

Baca juga:  Bantu Korban Banjir Bandang 10 September, Pemkot Denpasar Salurkan Rp1,8 M

“Kami juga melakukan pemantauan titik transit dan tempat penampungan. Contoh di rumah pelaku di Tanjung Benoa ditemukan kolam penyimpanan penyu yang rencananya disembelih untuk dijual sebagai lawar. Mengamankan barang bukti komunikasi seperti HP saat dipakai transaksi,” ungkapnya AKBP Nanang.

Saat ini, Ditpolairud melakukan  program Libas (Bali Bebas Perdagangan Penyu Ilegal) yang didukung studi genetik dan laporan via media sosial ke WWF-Indonesia, BPSPL Denpasar, dan Ditpolair Bali. Program ini dibuat untuk memudahkan masyarakat melapor. Secara internal, Polda Bali juga mendorong pengawasan berbasis TI dan sistem pengaduan online. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN