Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta didampingi Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati saat reses di Polres Tabanan, Jumat (21/8). (BP/istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Persoalan terkait pengelolaan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) serta kasus di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, menjadi perhatian Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, saat menjalani masa reses di Kabupaten Tabanan, Jumat (21/8).

Pertemuan ini menjadi bagian dari agenda reses untuk menyerap informasi terkait berbagai persoalan hukum, keamanan, dan ketertiban yang terjadi di daerah.

Parta yang baru bergabung di Komisi III DPR RI sejak 13 Januari 2026 mengatakan, dalam pertemuan dengan jajaran Polres Tabanan dibahas sejumlah persoalan, di antaranya keamanan, narkoba, kecelakaan lalu lintas, tapal batas, hingga kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat.

Salah satu persoalan yang mendapat penekanan Parta adalah penanganan kasus keuangan LPD. Ia meminta agar karakter LPD sebagai lembaga milik masyarakat adat menjadi pertimbangan dalam menentukan konstruksi hukum suatu perkara. Menurutnya, jika nantinya ada kasus keuangan di LPD, agar tidak membawa kasus tersebut menjadi tindak pidana korupsi.

Baca juga:  Warga Pesedahan Titip Aspirasi Perbaikan Infrastruktur Sampai Pendidikan

LPD dikatakannya memiliki karakter berbeda dengan lembaga keuangan yang mendapatkan penyertaan modal pemerintah. LPD merupakan lembaga yang dimiliki masyarakat adat, sedangkan bantuan pemerintah kepada desa adat pada prinsipnya diberikan dalam bentuk hibah, bukan penyertaan modal. Karena itu, bantuan pemerintah kepada desa adat tidak serta-merta membuat pemerintah menjadi pemilik modal di LPD.

Parta menilai pemahaman mengenai kedudukan dan karakter LPD penting agar penanganan persoalan keuangan LPD tidak keliru dalam menerapkan konstruksi hukum. Terlebih, sejak LPD berdiri hingga sekarang, pemerintah tidak memperoleh keuntungan sebagai konsekuensi kepemilikan modal pada lembaga tersebut.

Baca juga:  Penyidik Kasus LPD Mambal Tunggu Hasil Audit, Nasabah Diminta Bersabar

Kasus Juwuk Legi,
Tak hanya persoalan LPD, Parta juga memberikan perhatian terhadap kasus yang terjadi di Banjar Juwuk Legi, Baturiti. Ia menilai kasus tersebut memiliki latar belakang yang berbeda dengan perkara pengeroyokan atau pembunuhan pada umumnya.

Peristiwa tersebut, kata Parta, bermula dari kehilangan ayam yang kemudian memunculkan dugaan terhadap seseorang sebagai pelaku pencurian. Situasi berkembang setelah kulkul bulus dibunyikan sebagai bagian dari sistem keamanan tradisional masyarakat adat.

Menurut Parta, kulkul tersebut dibunyikan berdasarkan perintah manggala adat sehingga masyarakat kemudian berkumpul. Kondisi itu selanjutnya berkembang hingga terjadi kekerasan. “Harapan saya kasus ini bisa diselesaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak keluarga,” ujarnya.

Baca juga:  Mutlak, LPD Mesti Kuat

Mengenai kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ), Parta mengakui terdapat batasan hukum yang harus diperhatikan. Ketentuan dalam KUHP baru, menurut dia, mengatur penerapan RJ berdasarkan sejumlah persyaratan, termasuk ancaman pidana dalam perkara.

Ia menyebut perkara Juwuk Legi memiliki ancaman hukuman yang relatif tinggi sehingga kemungkinan penerapan RJ tetap harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Parta berharap proses hukum terhadap kasus tersebut tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat dan akar persoalan yang melatarbelakangi insiden. Dengan demikian, penanganannya tidak semata-mata berorientasi pada proses hukum, tetapi juga dapat membantu meredakan ketegangan dan menjaga kondusivitas masyarakat. (Dewi Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN