Sejumlah sepeda motor knalpot dan tanpa plat nomor diamankan di wilayah Kuta. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Berbagai upaya dilakukan pihak kepolisian untuk menekan jumlah kendaraan, khususnya sepeda motor berknalpot brong dan tanpa nomor kendaraan. Meski begitu, langkah ini belum membuahkan hasil yang maksimal.

Hal ini terlihat dari hasil penindakan yang dilakukan Ditlantas Polda Bali dan Polresta Denpasar pada Juli dan Agustus 2026. Dalam dua bulan itu, sebanyak 178 sepeda motor berknalpot brong diamankan. Oleh karena itu, upaya preemtif dan edukatif akan gencar dilakukan.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali, AKBP Rina Isriana Dewi, Jumat (20/8) menyampaikan terkait dengan penindakan motor berknalpot brong, Polri dalam hal ini Ditlantas tetap melaksanakan penindakan, baik menggunakan tilang manual maupun teguran tertulis.

Baca juga:  Ngamuk di Desa Pering Blahbatuh, ODGJ Diamankan Petugas

Sesuai dengan data Ditlantas Polda Bali pada anatomi pelanggaran penindakan aksi balap liar dan kendaraan tidak sesuai spektek salah satunya knalpot brong serta ban kecil, pada Juli sebanyak 51 penindakan dan  Agustus 89 penindakan.

Kendaraan berknalpot brong tidak sesuai spektek ini melanggar Pasal 285 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar diancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Baca juga:  Imbas Penutupan Irigasi dari Tukad Unda Berpotensi Minus Beras

“Upaya preemtif dan edukatif terus dilakukan, diantaranya sosialisasi ke pelajar di lingkungan sekolah-sekolahbmaupun lingkungan pekerja. Diimbau menggunakan kendaraan sesuai spektek dan mematuhi peraturan lalu lintas sehingga tercipta kamseltibcar,” ujarnya.

Yang paling gencar melakukan penindakan terhadap motor knalpot brong yakni Satlantas Polresta Denpasar. Menurut AKBP Rina jumlah penindakan terhadap pelanggaran knalpot brong dan tanpa plat nomor kendaraan sebanyak 38 unit diamankan.

Proses penindakan tersebut dilakukan dengan cara menyisir pada saat kegiatan anak muda yang diduga akan melakukan trek-trekan. Untuk kegiatan ini  dilaksanakan pada  malam Minggu dengan hunting sistem.  Penyisiran dilakukan di tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi banyak anak muda berkumpul.

Baca juga:  Visit to Gilimanuk Bay Increases on Long Holidays

“Untuk membuat efek jera, saat penindakan kami melaksanakan tilang dan barang bukti motor ditahan maksimal dua bulan di kantor Satlantas. Selain itu dendanya paling maksimal, terutama pada pelanggaran knalpot brong, tanpa spion dan tanpa plat nomor kendaraan,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN