
DENPASAR, BALIPOST.com – Kekosongan jabatan kepala sekolah definitif masih terjadi di enam SMA/SMK negeri di Bali. Meski demikian, kondisi tersebut tidak sampai mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar maupun pelayanan administrasi di masing-masing satuan pendidikan.
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali memastikan keenam sekolah tersebut tetap menjalankan aktivitas pendidikan dengan kepemimpinan sementara melalui pelaksana tugas (Plt). Di sisi lain, BKPSDM Bali tengah mempersiapkan tahap Pertek dan SK kepala sekolah definitif.
Kepala Disdikpora Provinsi Bali, Ida Bagus Gde Wesnawa Punia, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan penjaringan untuk mengisi jabatan kepala sekolah definitif di enam sekolah tersebut.
Menurutnya, penjaringan menjadi tahapan penting untuk memperoleh calon kepala sekolah yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Setelah proses penjaringan selesai, pengisian jabatan definitif akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Wesnawa memastikan keberadaan Plt tidak menghambat operasional sekolah. Penunjukan Plt dilakukan untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan sehingga proses pembelajaran, pelayanan administrasi maupun pelaksanaan program sekolah tetap berjalan.
Enam sekolah yang masih dipimpin Plt tersebut tersebar di lima kabupaten. Masing-masing yakni SMK Negeri 3 Negara di Kabupaten Jembrana, SMA Negeri 1 Bebandem di Kabupaten Karangasem, SMK Negeri 1 Gianyar di Kabupaten Gianyar, SMA Negeri 2 Gerokgak dan SMK Negeri 1 Busungbiu di Kabupaten Buleleng, serta SMA Negeri 1 Bangli di Kabupaten Bangli.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Bali, I Wayan Budiasa, mengatakan kekosongan kepala sekolah menjadi salah satu perhatian dalam pengelolaan kepegawaian di lingkungan Pemprov Bali. Namun, pengisian jabatan kepala sekolah memiliki mekanisme yang berbeda dibandingkan jabatan lainnya.
Menurut Budiasa, kekhususan tersebut tidak terlepas dari posisi kepala sekolah yang berkaitan langsung dengan keberlangsungan organisasi pendidikan dan kualitas pelayanan kepada peserta didik.
“Ketika bicara kepala sekolah, bicara kependidikan, regulasinya lebih khusus. Prosesnya sedikit lebih detail daripada proses yang lain,” ujarnya, Jumat (21/8).
Ia mengatakan penempatan maupun pergantian kepala sekolah harus memperhatikan berbagai ketentuan di bidang pendidikan. Regulasi yang mengatur kepala sekolah juga memiliki ketentuan khusus dari Kementerian Pendidikan sehingga proses pengisiannya membutuhkan kajian dan pertimbangan yang lebih rinci.
Calon yang nantinya ditugaskan tidak hanya harus memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga diharapkan memiliki kemampuan untuk mengembangkan sekolah, memperkuat manajemen serta menciptakan lingkungan pendidikan yang maju dan nyaman bagi peserta didik.
Budiasa juga meluruskan posisi BKPSDM dalam proses tersebut. Menurutnya, tahapan utama penjaringan dan pengusulan kepala sekolah berada di Disdikpora Bali. BKPSDM baru menangani aspek administrasi kepegawaian setelah menerima pengajuan dari perangkat daerah terkait.
“Proses utamanya ada di Dinas Pendidikan, bukan di BKPSDM. Nanti proses pengajuan pertek dan SK-nya baru di sini,” jelasnya.
Dengan demikian, proses pengisian enam jabatan tersebut masih menunggu penyelesaian tahapan di Disdikpora sebelum masuk ke tahapan administrasi kepegawaian di BKPSDM.
Wesnawa berharap penjaringan dapat segera dituntaskan sehingga keenam sekolah tersebut memiliki kepala sekolah definitif. Kepemimpinan definitif dinilai diperlukan untuk memperkuat arah pengembangan sekolah, meningkatkan efektivitas tata kelola, serta memastikan program peningkatan mutu pendidikan dapat berjalan lebih optimal. (Ketut Winata/balipost)




