
DENPASAR, BALIPOST.com – Gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan mekanisme gugatan warga negara (citizen lawsuit) terhadap indikasi kegagalan sistemik pencegahan penanganan banjir bandang September 2025 lalu, Rabu (19/8) kembali dilanjutan di PN Denpasar. Setelah sidang dibuka oleh majelis hakim yang diketuai Tjokorda Putra Budi Pastima, dengan hakim anggota Sayuti dan Okti Mandiani, untuk kuasa penggugat hadir di PN Denpasar. Namun kuasa 14 tergugat dari pihak pemerintah, ada beberapa yang tidak hadir.
Sebagaimana yang terlihat di PN Denpasar, tergugat 1, kuasa hukum Presiden RI tidak hadir, walau surat panggilan kedua sudah diterima pihak sekretaris negara. Kuasa tergugat 2 Menteri Keuangan, hadir.
Kuasa tergugat ketiga, Menteri ESDM tidak hadir, kuasa Menteri Investasi tidak hadir, kuasa Menteri Lingkungan Hidup hadir, serta kuasa hukum Menteri Kehutanan tidak hadir. Tergugat tujuh, Menteri Pekerjaan Umum, hadir, tergugat delapan Menteri Agraria dan Tata Ruang, hadir. Tergugat 9, Gubernur Bali hadir, namun kuasa hukum tergugat 10 DPRD Bali tidak hadir. Selanjutnya kuasa hukum Wali Kota Denpasar (T11), kuasa hukum Bupati Badung (T12), kuasa hukum Bupati Gianyar (T13) dan kuasa hukum Bupati Tabanan (T14) semuanya hadir.
Atas kondisi tersebut, dan surat panggilan sudah dilayangkan untuk kedua kalinya, majelis hakim memutuskan untuk pemeriksaan dengan mediasi. Majelis hakim meminta pada para pihak berupaya untuk mencapai perdamaian. “Kami mengimbau para pihak supaya mediasi ini beritikad baik, dalam upaya mencapai kesepakatan secara damai,” harap majelis hakim.
Proses mediasi ini paling lama memakan waktu 30 hari kerja. Untuk itu, majelis hakim langsung menyodorkan nama-nama hakim mediator. Dan setelah para pihak, baik penggugat maupun tergugat melihat dan membaca nama-nama hakim mediator, mereka sepakat memilih dan menunjuk hakim Putu Agus Adi Antara sebagai hakim mediator. Untuk selanjutnya, majelis hakim akan menunggu hasil mediasi, untuk menuju sidang selanjutnya.
Penggugat dari Koalisi Pulihkan Bali, Ignatius Radhite dkk., menjelaskan, Presiden dan sejumlah pihak Kementerian tidak hadir, dan sebagian hadir. “Ada kekecewaan, mengingat tergugat sudah dipanggil secara patut dan layak. Namun mereka tidak hadir,” jelas Radhite.
Lanjut dia, ini sejatinya gugatan, dengan harapan bagi 4 juta penduduk Bali, tentu akan berdampak terhadap hasil gugatan, karena masyarakat menjadi korban bencana iklim. “Yang kami tuntut, selain tata kelola, juga hak azasi manusia warga Bali. Kami mendorong agar terciptanya iklim yang bagus, dari ketidak kepastian iklim, pengelolaan sampah tidak dijalankan dengan baik, dan lain sebagainya,” ucap Radhite.
Oleh karenanya, dalam sidang ini, Koalisi Pulihkan Bali meminta keadilan iklim untuk masyarakat Bali. Semua kerugian yang timbul akibat bencana ini, negara harus hadir di tengah masyarakat. Sebelumnya diuraikan, terkait konteks yang dipermasalahkan adalah banjir sebagai pintu masuk. Banjir bukan sekadar banjir, namun ada faktor yang menyebabkan. “Kami menemukan bahwasanya yang paling memicu adalah seperti pelanggaran tata ruang yang masif, alih fungsi lahan yang masif, tata kelola persampahan yang buruk, manajemen kebencanaan yang tidak baik. Kebijakan mitigasi yang tidak baik,” sebutnya saat sidang perdana beberapa waktu lalu.
Lanjut dia, termasuk di antaranya adanya efisiensi anggaran yang berdampak pada kebingungan dan kegelisahan dan ketidakberdayaan ketika situasi banjir terjadi. “Jadi, intinya yang kita minta bukan nilai rupiah. Namun perbaikan di sektor-sektor tata kelola tadi,” sebutnya.
Pihak tergugat seperti dari Denpasar dan Badung, bahkan Provinsi Bali sebelumnya mengaku sudah siap dengan gugatan ini. (Miasa/balipost)










