
SINGASANA, BALIPOST.com – Sebanyak 13 ribu usaha di Tabanan diverifikasi Pemkab Tabanan sepanjang semester pertama 2026. Pendataan ini dilakukan sebagai upaya memetakan potensi investasi sekaligus memperluas sumber pendapatan asli daerah (PAD), di tengah berkurangnya dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Verifikasi dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tabanan untuk memastikan keberadaan usaha, kelengkapan legalitas, hingga keberlanjutan kegiatan usaha. Fokus verifikasi mencakup tiga aspek utama, yakni pendaftaran usaha, legalitas bangunan, serta operasional kegiatan usahanya.
Kepala DPMPTSP Tabanan, I Made Dedy Darmasaputra mengatakan verifikasi menyasar usaha yang tercatat melalui nomor induk berusaha (NIB). Petugas memastikan usaha yang terdata benar-benar ada dan masih menjalankan aktivitasnya.
Data tersebut nantinya menjadi dasar pemerintah dalam mengidentifikasi potensi ekonomi yang masih dapat dikembangkan. “Ada sekitar 23 ribuan usaha yang sedang kami lakukan verifikasi untuk memastikan bentuk usahanya ada atau tidak, lalu masih berlanjut atau tidak,” ujar Dedy, Selasa (18/8).
Selain pendataan, DPMPTSP juga mempercepat proses perizinan bagi pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan, namun administrasinya belum lengkap. Sejumlah usaha ditemukan sudah memiliki aktivitas maupun bangunan, tetapi belum sepenuhnya memenuhi aspek legalitas. “Untuk memastikan kegiatan investasi benar benar legal, kami berupaya mempermudah perizinan saat ini kegiatan usahanya sudah ada, di perizinan kami percepat,” jelasnya.
Sektor pariwisata, lanjut Mantan Kepala Dinas PUPR Tabanan ini, menjadi salah satu perhatian dalam pemetaan tersebut. Usaha akomodasi dan kuliner dinilai memiliki potensi besar karena berkaitan dengan aktivitas ekonomi sekaligus penerimaan pajak daerah dari sektor hotel dan restoran.
DPMPTSP Tabanan kini mengecek NIB serta nilai penanaman modal yang tercatat pada usaha akomodasi dan kuliner. Pemeriksaan itu diharapkan memberikan gambaran lebih konkret mengenai investasi yang benar-benar berjalan di Tabanan.
Namun diakuinya di tengah upaya tersebut, iklim investasi Tabanan dihadapi tantangan setelah akses sistem Online Single Submission (OSS) untuk sejumlah kegiatan penanaman modal asing (PMA) di Bali dihentikan. Kondisi ini turut berpengaruh terhadap laju investasi di daerah. “Itu memberikan dampak juga. Dulu yang kencang ini kan PMA,” kata Dedy.
Dampak kebijakan tersebut dikhawatirkan turut berpengaruh terhadap penanaman modal dalam negeri (PMDN). Karena itu, pemerintah daerah memilih mengoptimalkan investasi yang sudah ada dengan memastikan kegiatan usaha berjalan dan legalitasnya terpenuhi.
Verifikasi juga tidak berhenti pada pencatatan keberadaan usaha. DPMPTSP Tabanan akan mengelompokkan bidang usaha sekaligus mendorong pelaku usaha melakukan pencatatan keuangan secara lebih profesional. Langkah ini dinilai penting untuk mendapatkan gambaran yang lebih akurat mengenai aktivitas ekonomi dan potensi penerimaan daerah.
Dedy menegaskan, verifikasi akan terus dilakukan seiring bertambahnya usaha yang mengantongi NIB. Data usaha dinilai bersifat dinamis karena penerbitan NIB melalui sistem OSS berlangsung setiap saat.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga sedang mengejar penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di enam kecamatan yang hingga kini belum rampung. Hal ini penting karena integrasi RDTR dengan sistem OSS merupakan syarat munculnya persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR). “Untuk KKPR (kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang) ini baru di Tabanan, Kediri, dan Selemadeg Barat,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)










