Kajari Klungkung Wayan Suardi dan timnya saat membebaskan tersangka setelah perkaranya diselesaikan secara RJ.(BP/istimewa)

KLUNGKUNG, BALIPOST.com – Kejaksaan Tinggi Bali mengusulkan sejumlah perkara yang ada di Bali, untuk diselesaikan secara restoratif justice (RJ) ke JAM Pidum Kejaksaan Agung. Salah satunya datang dari jaksa baik hati dari Kejari Klungkung pimpinan I Wayan Suardi.

Ya, menjelang Hari Raya Galungan ini, Kajari Klungkung “mengampuni” salah satu pencuri motor bernama I Ketut Angga Gita. Awalnya tersangka ditangkap polisi dari Polsek Klungkung Kota. Lalu berkasnya dilimpahkan ke Kejari Klungkung. Angga disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP atau pasal 362 KUHP.

Baca juga:  Jelang Galungan, Harga Daging Babi di Pasar Kreneng Masih Stabil

Tersangka disebut mencuri motor Honda C70 milik Putu Budi Santosa di Dusun Apet, Selat, Klungkung. Tersangka mengambil motor itu untuk dipakai sendiri karena dia sama sekali tak punya kendaraan. Korban dalam kasus ini rugi Rp 6,5 juta.

Nah, kasus ini kemudian diajukan untuk diselesaikan secara RJ melalui Kejati Bali dan JAM Pidum. Singkat cerita, apa yang dilakukan Kajari Wayan Suardi dkk., disetujui bahwa perkara ini diselesaikan dengan RJ.

Baca juga:  Bandara Ngurah Rai Wajibkan Bayar Parkir Cashless di Jam Tertentu

Kajari Suardi didampingi Kasiintel Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, Senin (17/11) menyatakan kasus Angga sudah memenuhi syarat untuk diselesaikan secara RJ di Bale Kerta Adiyaksa di Kantor Desa Selat, Klungkung.

Hasil musyawarah, termasuk dihadiri tokoh masyarakat, tersangka dikenakan sanksi sosial membantu memasang instalasi listrik di kantor desa setempat.

Kini, berkat tangan dingin Kajari Wayan Suardi, Angga telah dikeluarkan dari sel tahanan Rutan Kelas II B Klungkung dan dipulihkan nama baik serta Angga dapat berkumpul dengan sanak keluarganya. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Disperpa Badung Pantau Daging Babi Layak Potong Jelang Galungan

 

BAGIKAN