
KLUNGKUNG, BALIPOST.com – Kejaksaan Tinggi Bali mengusulkan sejumlah perkara yang ada di Bali, untuk diselesaikan secara restoratif justice (RJ) ke JAM Pidum Kejaksaan Agung. Salah satunya datang dari jaksa baik hati dari Kejari Klungkung pimpinan I Wayan Suardi.
Ya, menjelang Hari Raya Galungan ini, Kajari Klungkung “mengampuni” salah satu pencuri motor bernama I Ketut Angga Gita. Awalnya tersangka ditangkap polisi dari Polsek Klungkung Kota. Lalu berkasnya dilimpahkan ke Kejari Klungkung. Angga disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP atau pasal 362 KUHP.
Tersangka disebut mencuri motor Honda C70 milik Putu Budi Santosa di Dusun Apet, Selat, Klungkung. Tersangka mengambil motor itu untuk dipakai sendiri karena dia sama sekali tak punya kendaraan. Korban dalam kasus ini rugi Rp 6,5 juta.
Nah, kasus ini kemudian diajukan untuk diselesaikan secara RJ melalui Kejati Bali dan JAM Pidum. Singkat cerita, apa yang dilakukan Kajari Wayan Suardi dkk., disetujui bahwa perkara ini diselesaikan dengan RJ.
Kajari Suardi didampingi Kasiintel Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, Senin (17/11) menyatakan kasus Angga sudah memenuhi syarat untuk diselesaikan secara RJ di Bale Kerta Adiyaksa di Kantor Desa Selat, Klungkung.
Hasil musyawarah, termasuk dihadiri tokoh masyarakat, tersangka dikenakan sanksi sosial membantu memasang instalasi listrik di kantor desa setempat.
Kini, berkat tangan dingin Kajari Wayan Suardi, Angga telah dikeluarkan dari sel tahanan Rutan Kelas II B Klungkung dan dipulihkan nama baik serta Angga dapat berkumpul dengan sanak keluarganya. (Miasa/balipost)










