
AMLAPURA, BALIPOST.com – Ratusan warga binaan yang menghuni Lapas Kelas IIB Karangasem, Senin (17/8) menerima remisi serangkaian HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-81. Remisi tersebut diserahkan langsung Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata.
Kepala Lapas Anak Karangasem, Inche Muhamad Rizal menjelaskan, pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan. Kata dia, remisi diberikan setelah warga binaan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, termasuk mengikuti pembinaan dengan baik.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan penghargaan atas perubahan perilaku dan kepatuhan warga binaan selama mengikuti pembinaan. Kami berharap remisi ini menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Muhamad Rizal mengatakan, saat ini jumlah penghuni mencapai 255 orang, terdiri atas 44 tahanan dan 211 narapidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 159 warga binaan mendapatkan remisi. Dari 159 penerima remisi, sebanyak 149 orang memperoleh Remisi Umum (RU) I, sementara 10 orang memperoleh RU II. Dari 10 penerima RU II tersebut, 9 orang langsung bebas, sedangkan satu orang masih menjalani pidana subsider denda.
“Penerima remisi berasal dari berbagai perkara. Di antaranya 46 orang kasus narkotika, 2 orang kasus korupsi, 27 orang kasus perlindungan anak, dan 84 orang pidana umum. Besaran remisi yang diterima bervariasi, yakni 1 bulan sebanyak 20 orang, 2 bulan 36 orang, 3 bulan 19 orang, 4 bulan 19 orang, 5 bulan 20 orang, dan 6 bulan sebanyak 3 orang,” katanya.
Sementara itu, Bupati Karangasem yang sering dipanggil Gus Par mengatakan, pemberian emisi tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan penghargaan sekaligus mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan. Kata dia, pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan merupakan bagian dari pemenuhan rasa keadilan.
“Hukum tidak boleh berhenti hanya pada menjatuhkan pidana. Hukum juga harus memberikan keadilan melalui proses pembinaan dan pemulihan. Remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bagian dari proses reintegrasi sosial sekaligus bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan hak kepada warga binaan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, warga binaan yang mendapatkan remisi, ini hendaknya menjadi motivasi untuk terus berdisiplin, menaati aturan dan mengikuti seluruh proses pembinaan. Sementara bagi anak binaan, pengurangan masa pidana memiliki makna yang sangat dalam karena mereka masih memiliki masa depan yang panjang,” jelasnya. (Eka Parananda/balipost)










