Mobil curian diamankan petugas. (BP/ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Resmob Polres Badung mengungkap kasus pencurian mobil yang selama ini terjadi di Bali. Pelakunya ada empat orang, yaitu Rudi Antonius (40), Samsul Fendik (33), Lukman Hadi (41) dan Suyatno (50). Mereka ditangkap di wilayah Ubung, Denpasar, Selasa (2/10). “TKP-nya di Perum Dalung Permai Blok K, Kuta Utara, Badung,” kata sumber.

Awalnya Selasa pagi, Polres Badung menerima laporan tindak pidana pencurian mobil di TKP. Selanjutnya tim Resmob Polres Badung melakukan pencocokan data dengan TKP di database milik polres.

Baca juga:  HPI Dukung Solusi Pemprov Bali, Berdayakan SDM Lokal sebagai Penjaga Gunung

Sekitar pukul 10.00 Wita, polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Tim Resmob dipimpin Kanit 1 Sat Reskrim Polres Badung  Ipda Ferlanda Oktora, di-back up tim IT Resmob Polda Bali dan Satgas CTOC melakukan penyelidikan  di Jalan Pidada, Ubung. Alhasil polisi meringkus komplotan maling asal Jawa Timur ini di wilayah Jawa Timur.

“Mobil curian sudah ada yang diseberangkan ke Jawa menggunakan truk. Sudah diamankan di sana,” ujarnya.

Baca juga:  Anggota TNI Di-rapid Test, Ini Permintaan Pangdam

Terkait kasus ini, petugas mengamankan barang bukti satu mobil L300, pick up Futura, enam kunci T dan dua kunci mobil. Sedangkan hasil pemeriksaan, mereka mengaku mencuri di Jalan Dalung Permai, Abianbase, Jalan Bidadari dekat LP Kerobokan, Tampak Gangsul Denpasar dan Ubud.

Kapolres Badung, AKBP Yudith Satriya Hananta, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Silahkan hubungi kasatreskrim,” tegasnya.(kerta negara/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *