
JAKARTA, BALIPOST.com – Presiden Prabowo Subianto menyerahkan dokumen Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani di Jakarta, Jumat (14/8).
Dikutip dari Kantor Berita Antata, dokumen tersebut diserahkan setelah Prabowo menyampaikan pidato pengantar RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan di Gedung Parlemen, Jakarta.
Dokumen RUU APBN 2027 dikemas dalam peti berukir berbentuk map sebelum diserahkan Presiden kepada pimpinan DPR.
Setelah menerima dokumen tersebut, Puan melanjutkan prosesi dengan menyerahkan permintaan pertimbangan atas RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya kepada Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin.
Rangkaian prosesi diakhiri dengan penandatanganan berita acara penyampaian RUU APBN 2027 oleh Presiden dan Ketua DPR RI.
Puan dan Sultan juga menandatangani permintaan pertimbangan DPD RI atas RUU APBN 2027 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyampaikan defisit APBN tetap terjaga pada level 0,91 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga akhir Juli 2026 meskipun penyerapan belanja negara tumbuh kuat.
Pemerintah mencatat pendapatan negara hingga akhir Juli 2026 tumbuh 21,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, belanja negara tumbuh 18,2 persen.
Pertumbuhan belanja negara tersebut diprioritaskan untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat pelayanan publik, serta menggerakkan perekonomian nasional dengan tetap menjaga disiplin fiskal.
Berdasarkan data Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), realisasi pendapatan negara hingga akhir triwulan II 2026 mencapai Rp1.459,4 triliun atau tumbuh 21,4 persen secara tahunan.
Realisasi belanja negara mencapai Rp1.656,0 triliun atau tumbuh 17,8 persen secara tahunan, dengan Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp1.298,6 triliun.
Pertumbuhan belanja pemerintah tersebut didorong sejumlah program strategis, antara lain pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), penyaluran bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, manfaat pensiun, serta subsidi dan kompensasi energi. (kmb/balipost)










