Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan. (BP/istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mulai memeriksa lima orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran bahan bakar minyak (BBM) serta makan dan minum (mamin) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tabanan. Pemeriksaan dilakukan setelah perkara tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Tabanan, I Made Santiawan, membenarkan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut, Rabu (12/8). Dimana untuk lima saksi yang memenuhi panggilan penyidik berasal dari sejumlah perangkat daerah. “Untuk pemeriksaan saksi-saksi sudah mulai,” ujar Santiawan.

Baca juga:  Serangan Israel-AS ke Iran Dikhawatirkan Sebabkan Kelangkaan BBM di Indonesia

Dari lima saksi yang diperiksa, tiga di antaranya berasal dari Dinkes Tabanan. Mereka terdiri atas dua orang dari bagian keuangan dan seorang Ketua Tim Kerja (Katimja). Sementara dua saksi lainnya masing-masing berasal dari Inspektorat Daerah serta Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Tabanan.

Santiawan belum membeberkan lebih jauh alasan penyidik meminta keterangan dari saksi yang berasal dari Inspektorat maupun Diskopnaker. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang tengah ditangani penyidik. “Nanti kami jelaskan. Kami ambil dulu keterangan mereka untuk memperkuat dugaan (dalam penyidikan),” katanya.

Baca juga:  KBS-Ace Terima Rekomendasi Maju Pilgub Bali dari Hanura dan PKB

Pemeriksaan lima saksi tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan setelah sebelumnya Kejari Tabanan melakukan penggeledahan di Kantor Dinkes Tabanan, Senin (10/8). Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sebanyak 126 dokumen yang berkaitan dengan anggaran tahun 2023 hingga 2026.

Selain dokumen, penyidik juga menyita sejumlah perangkat elektronik dan alat komunikasi, di antaranya laptop dan telepon seluler. Bahkan saat penggeledahan, Kajari Tabanan Medie juga menyampaikan adanya uang tunai lebih dari Rp8 juta yang turut diamankan sebagai barang bukti.

Baca juga:  Pertamina Harus Perhatikan Cadangan BBM Pascakebakaran Kilang Minyak

Sebelum perkara naik ke tahap penyidikan, tim penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk meminta keterangan dari 18 orang saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Kejari Tabanan menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka. Pemeriksaan saksi dan pendalaman terhadap dokumen maupun barang bukti yang telah diamankan masih terus dilakukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran BBM dan mamin di Dinkes Tabanan.(Puspawati/balipost)

BAGIKAN