
DENPASAR, BALIPOST.com – Persoalan pengelolaan sampah di Bali masih menghadapi ketimpangan antara sampah yang mampu dikelola di tingkat desa dengan volume sampah yang dihasilkan. Salah satu persoalan yang mengemuka, satu desa disebut baru mampu mengelola sekitar 45 persen sampah yang dihasilkan. Sedangkan sisanya masih harus dibawa ke tempat pemrosesan akhir (TPA).
Kondisi tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi dan Pendalaman Aspirasi Pemangku Kepentingan dalam rangka penyusunan Telaah Aspirasi Masyarakat Daerah (Asmasda) terkait peningkatan kesadaran lingkungan melalui edukasi pengelolaan sampah bagi pelaku UMKM, khususnya restoran dan swalayan, di Kantor DPD RI Provinsi Bali, Selasa (11/8).
Narasumber dari Yayasan Bumi Sasmaya Program Merah Putih Hijau (MPH), Ni Kadek Putri Adnyaningsih, mengatakan persoalan sampah menjadi tantangan penting bagi Bali, terlebih daerah ini merupakan destinasi pariwisata internasional. Menurutnya, wisatawan tidak hanya datang karena tertarik dengan budaya Bali, tetapi juga membutuhkan lingkungan yang bersih dan bebas sampah.
“Turis datang ke Bali selain tertarik dengan budaya, juga wajib menyediakan lingkungan yang bersih. Bebas sampah,” ujarnya.
Putri menyoroti masih adanya ketimpangan dalam pengelolaan sampah, termasuk di kawasan yang menjadi pusat aktivitas pariwisata. Kemampuan pengelolaan sampah di tingkat desa belum sepenuhnya sebanding dengan sampah yang dihasilkan masyarakat maupun aktivitas usaha.
Dalam kondisi tersebut, sebagian sampah yang tidak tertangani di tingkat sumber akhirnya harus dibawa ke TPA. Pola tersebut dinilai belum sejalan dengan arah pengelolaan sampah berbasis sumber yang terus didorong di Bali.
Untuk mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan, kata Putri, dibutuhkan perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah. Edukasi tidak cukup hanya menyampaikan larangan membuang sampah sembarangan, tetapi harus mendorong perubahan kebiasaan sejak dari sumbernya.
Selain perubahan perilaku, penguatan sistem dan fasilitas pengelolaan sampah juga diperlukan. Pengelolaan di tingkat desa harus diperkuat sehingga sampah yang dihasilkan dapat dipilah dan diolah sedini mungkin sebelum menjadi residu yang dibawa ke TPA.
“Perlu perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, penguatan sistem dan fasilitas, serta integrasi pengelolaan sampah di tingkat desa,” jelasnya.
Kepala Kantor DPD RI Provinsi Bali, Putu Rio Rahdiana, mengatakan pengelolaan sampah telah menjadi salah satu isu strategis nasional dan daerah yang membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, peningkatan aktivitas ekonomi di Bali, terutama sektor pariwisata, perdagangan, dan jasa, turut berdampak terhadap meningkatnya volume timbulan sampah yang berasal dari rumah tangga maupun pelaku usaha, termasuk restoran dan swalayan.
Pemerintah Provinsi Bali telah mendorong implementasi kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber melalui berbagai regulasi dan program edukasi kepada masyarakat. Namun, keberhasilan kebijakan tersebut membutuhkan sinergi pemerintah, dunia usaha, organisasi masyarakat, dan masyarakat sebagai pelaku utama pengelolaan sampah.
“Pengelolaan sampah telah menjadi salah satu isu strategis nasional maupun daerah yang memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan,” kata Rio.
Ia menjelaskan, Kantor DPD RI Provinsi Bali memiliki peran dalam memberikan dukungan administratif, teknis, dan substantif kepada Anggota DPD RI dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya. Salah satu bentuk dukungan tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi dan penyerapan aspirasi untuk memperoleh informasi faktual mengenai pelaksanaan kebijakan pengelolaan sampah di daerah. Informasi tersebut selanjutnya menjadi bahan penyusunan Telaah Aspirasi Masyarakat Daerah (Asmasda).
Rio menyebut, dalam pelaksanaan reses Anggota DPD RI di Bali telah dihimpun berbagai aspirasi masyarakat mengenai persoalan sampah. Aspirasi tersebut mencakup penguatan pengelolaan sampah organik berbasis sumber, optimalisasi TPS3R, penanganan sampah kiriman di kawasan pesisir, pengelolaan sampah residu, kebutuhan pendampingan teknis, hingga pengembangan ekonomi sirkular melalui pemanfaatan hasil olahan sampah.
Berbagai aspirasi tersebut, lanjutnya, masih memerlukan pendalaman melalui pengumpulan data, verifikasi lapangan, serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Dalam konteks pengelolaan sampah berbasis sumber, pelaku usaha restoran dan swalayan dinilai memiliki posisi strategis. Aktivitas usaha menghasilkan berbagai jenis sampah, mulai dari sampah organik hingga kemasan, sehingga pengurangan sampah sejak dari tempat usaha dapat memberikan dampak signifikan.
Pelaku usaha didorong menerapkan prinsip reduce, reuse, recycle (3R), sekaligus mengembangkan pengelolaan sampah organik secara berkelanjutan.
Keterlibatan pelaku usaha tersebut juga dinilai penting untuk membangun ekosistem ekonomi sirkular. Sampah yang masih memiliki nilai ekonomi dapat dipilah dan dimanfaatkan kembali sehingga tidak seluruhnya berakhir di TPA. (Ketut Winata/balipost)










