Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Anggota Satreskrim Polresta Denpasar menangkap seorang pemuda berinisial, DB (28) di kawasan Suwung, Denpasar Selatan, beberapa waktu lalu. Pasalnya DB dilaporkan merudapaksa anak majikannya, YAS (13) status siswi SMP di rumahnya, Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan.

Kasus tersebut terjadi, Minggu (26/7) pukul 17.00 WITA. Orangtua korban melapor ke Polresta Denpasar pada 5 Agustus 2026.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra, didampingi Kanit PPA AKP Ni Luh Putu Mega Melinda, Senin (10/8), menjelaskan, menerima laporan tersebut, anggotanya melakukan penyelidikan. Polisi memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku.

Baca juga:  Sudikerta Ditangkap di Bandara, Dibawa ke Polda Bali

Selanjutnya pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polresta Denpasar guna menjalani pemeriksaan. “Saat kami amankan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” ungkapnya.

Kasus itu terjadi saat korban sendirian di rumah. Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melakukan aksinya dan sempat mengancam korban. Akibatnya korban ketakutan dan tidak berani melawan.

Terkait penyidikan kasus ini, polisi telah memeriksa pelapor, korban, dan sejumlah saksi. Selain itu korban juga sudah divisum.

Baca juga:  Warga Blokir Jalan Masuk ke TPA Peh

Selain itu, penyidik berkoordinasi dengan UPTD PPA dan Dinas Sosial untuk memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis serta sosial selama proses hukum berlangsung.

“Perkara yang melibatkan anak menjadi perhatian serius kami. Proses hukum kami pastikan berjalan sesuai ketentuan dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban anak,” tegas Kompol Agus.

Mantan Kapolsek Kuta ini mengimbau ke masyarakat, khususnya para orangtua meningkatkan pengawasan terhadap anak. Selain itu menciptakan lingkungan yang aman agar anak berani menyampaikan apabila mengalami kekerasan maupun pelecehan seksual. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Forum Rektor Ingatkan Kepala Daerah Peduli Tingkatkan SDM Bali
BAGIKAN