
DENPASAR, BALIPOST.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Senin (10/8) memberikan Surat Keputusan (SK) Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada penerima yang telah memperoleh penetapan kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyerahan tersebut dibalut saat Kemenkum Bali, menghadiri Pameran Layanan Hukum dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menyampaikan bahwa penyelenggaraan pameran layanan hukum merupakan salah satu bentuk nyata komitmen Kementerian Hukum untuk memastikan masyarakat dapat memperoleh akses terhadap informasi dan layanan hukum secara langsung.
“Pameran layanan hukum ini merupakan wujud kehadiran Kementerian Hukum di tengah masyarakat. Kami ingin memastikan masyarakat tidak hanya mengetahui layanan hukum yang tersedia, tetapi juga dapat memperoleh informasi, konsultasi, dan pelayanan secara langsung dengan mudah dan jelas,” ujar Eem Nurmanah.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali turut menyerahkan sertifikat Apostille kepada penerima layanan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian dan kemudahan dalam pemenuhan kebutuhan dokumen untuk keperluan di luar negeri.
Selain itu perhatian terhadap pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) juga menjadi bagian penting dalam kegiatan tersebut. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali memberikan subsidi pendirian Perseroan Perorangan secara gratis kepada 20 pendaftar pertama. Program ini diharapkan dapat mendorong semakin banyak pelaku UMK untuk memformalkan kegiatan usahanya melalui legalitas Perseroan Perorangan, sehingga memperoleh kepastian hukum sekaligus memperluas peluang untuk mengakses pembiayaan, kemitraan, dan pengembangan usaha.
“Legalitas usaha merupakan salah satu fondasi penting bagi pelaku UMK untuk berkembang. Melalui fasilitasi pendirian Perseroan Perorangan ini, kami berharap semakin banyak pelaku usaha yang memiliki legalitas dan dapat meningkatkan kepercayaan terhadap usahanya. Pada akhirnya, layanan hukum yang kami berikan harus mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tambah Eem.
(Miasa/balipost)










