Dishub Badung masih menemukan sejumlah pengemudi yang membandel dan memarkir kendaraannya di kawasan Terminal Mengwi. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemandangan truk parkir di depan Terminal Mengwi, Kecamatan Mengwi, Badung tampaknya belum juga hilang. Di tengah upaya penertiban dan pemasangan rambu larangan, pelanggaran masih berulang dan kini terancam sanksi tilang. Dinas Perhubungan (Dishub) Badung juga telah memasang spanduk larangan dan rutin melakukan razia, truk masih saja ditemukan parkir di ruas tersebut. Kondisi ini membuat Dishub Badung meningkatkan pengawasan sekaligus memberikan peringatan keras kepada para pelanggar. Bahkan, jika imbauan terus diabaikan, penertiban akan ditingkatkan hingga melibatkan aparat kepolisian.

Kepala Dishub Badung Anak Agung Gde Rahmadi tidak memungkiri jika jajarannya terus mengintensifkan penertiban terhadap truk yang kerap parkir di depan Terminal Mengwi, Kecamatan Mengwi. Meski telah dipasang tanda larangan, masih ditemukan sejumlah pengemudi yang membandel dan memarkir kendaraannya di kawasan tersebut. “Memang masih ada saja pengemudi yang parkir di sana. Tim yang turun terus memberikan imbauan dan edukasi,” ujar Agung Rahmadi, Senin (10/8).

Baca juga:  Kasus COVID-19 Melonjak Lagi, Ini Jadwal Berlakunya PKM Banjar di Denpasar

Dalam sepekan terakhir, Dishub masih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan edukasi langsung kepada para sopir truk. Namun di lapangan, sebagian pengemudi tetap memilih melanggar aturan dan mengabaikan rambu yang sudah jelas terpasang. Agung Rahmadi juga mendorong partisipasi masyarakat sekitar untuk ikut mengawasi. Ia meminta warga tidak ragu melaporkan jika menemukan truk yang parkir sembarangan saat petugas tidak berada di lokasi. “Kalau tidak ada petugas, kami berharap masyarakat bisa segera melaporkan kepada kami. Masyarakat juga bisa ikut mengingatkan pengemudi yang masih parkir di sana,” katanya.

Baca juga:  Antar Jemput Siswa Sekolah Diharapkan Bebas Parkir, Jukir Diminta Sesuaikan SOP

Pihaknya menegaskan, langkah tegas akan segera diambil jika pelanggaran terus terjadi. Koordinasi dengan kepolisian pun disiapkan sebagai upaya terakhir untuk memberikan efek jera melalui sanksi tilang. “Ke depan, bukan tidak mungkin kami akan melibatkan kepolisian. Jika imbauan tidak diindahkan, tentu akan ada tindakan tegas berupa tilang,” tegasnya.

Pihaknya pun berharap seluruh pengemudi truk lebih disiplin dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban lalu lintas di kawasan Terminal Mengwi. “Kami berharap pengemudi mematuhi aturan dan melihat tanda larangan yang sudah terpasang di spanduk sepanjang ruas parkir tersebut,” pungkasnya.(Parwata/balipost)

Baca juga:  AFC Beri Sanksi Denda Rp3,5 Miliar, Begini Tanggapan Persib

 

BAGIKAN