Komplotan perampas motor asal NTT, LAN dan FC ditahan di Mapolda Bali. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus perampasan sepeda motor terjadi di sebuah parkir kos di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan, Minggu (29/6). Korbannya seorang perempuan berinisial NLSD (19), kehilangan sepeda motor milik kakak iparnya.

Polisi berhasil menangkap pelakunya pada Sabtu (8/8), yang masing-masing berinisial LAN (23) dan FC (23) asal NTT.

Terkait penangkapan tersebut, Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, Senin (10/8), menyampaikan kronologisnya yaitu saat korban hendak keluar kos, tiba-tiba datang para pelaku yang mengaku sebagai debt collector dari salah satu perusahaan finance.

Baca juga:  Lakukan Oplos Gas Bertahun-tahun, Pria Asal NTT Raup Rp10 Juta Per Bulan

Pelaku meminta motor tersebut dengan alasan ada tunggakan sambil memperlihatkan data melalui HP. Karena takut, korban langsung menelepon kakaknya, INA.

“Pelaku lalu menarik tas korban. Mereka juga mengambil paksa kunci dan STNK dari dalam tas, kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut,” ujarnya.

Korban bersama keluarganya langsung mengecek ke kantor finance di Jalan Ahmad Yani, Denpasar. Pihak finance menyatakan tidak ada surat penarikan untuk kendaraan tersebut. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp53 juta dan langsung melaporkan ke SPKT Polda Bali.

Berdasarkan laporan tersebut, pada 3 Juli, tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali melakukan olah TKP dan penyelidikan. Pada 6 Agustus diperoleh nomor HP pelaku dan 8 Agustus 2026, tim resmob berhasil mengamankan tersangka LAN di kamar kosnya di Jalan Jepun, Denpasar.

Baca juga:  Curi Tabung Elpiji, Pria NTT Susul Temannya ke Penjara

Polisi mengembangkan kasus ini dan menangkap FC di depan SPBU di Jalan Raya Ulakan, Antiga, Manggis, Karangasem. Kedua pelaku mengakui telah mengambil motor vespa milik korban di TKP. Petugas berhasil mengamankan barang bukti enam unit sepeda motor berbagai merk dan HP.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Resmob Ditreskrimum Polda Bali. Penyidik melakukan interogasi, melengkapi administrasi penyidikan dan akan melakukan sidik tuntas perkara,” ungkap Kombes Ariasandy.

Baca juga:  Motor Diparkir Depan Rumah Raib, Pegawai Minimarket Asal NTT Ditangkap

Mantan Kabid Humas Polda NTT ini mengimbau masyarakat agar waspada terhadap orang yang mengaku debt collector. Penarikan kendaraan wajib disertai surat tugas resmi, surat kuasa, dan identitas. Penarikan tidak boleh dilakukan dengan cara kekerasan, ancaman, atau di jalan umum. Apabila menemukan kejadian serupa segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau call center 110. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN