DPRD Kabupaten Gianyar menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Penataan Sempadan Sungai.(BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) Inisiatif tentang Penataan Sempadan Sungai. Langkah ini diambil guna menjaga keseimbangan antara pesatnya pembangunan daerah dengan pelestarian lingkungan serta kearifan lokal Bali.

Penyampaian raperda Inisiatif tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gianyar, I Made Suteja, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Gianyar, Jumat (31/7). Turut hadir Wakil Bupati Gianyar, Anak Agung Gde Mayun, beserta jajaran jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Gianyar dan anggota DPRD Gianyar.

Anggota DPRD Gianyar, I Nyoman Alit Sutarya, saat membacakan penjelasan raperda, menyampaikan bahwa Gianyar memiliki kekayaan alam, budaya, dan pariwisata yang sangat bergantung pada kelestarian ekosistem. Sungai tidak hanya berfungsi sebagai sumber daya air, tetapi juga memiliki nilai strategis secara ekologis, sosial, ekonomi, hingga spiritual.

Baca juga:  Tanah di Badan dan Sempadan Sungai Milik Negara

Namun, pesatnya pertumbuhan penduduk, ekspansi permukiman, hingga masifnya pembangunan sektor pariwisata membuat kawasan sempadan sungai menghadapi tekanan berat.

“Alih fungsi lahan, pembangunan yang tidak terkendali, pencemaran, hingga terganggunya fungsi hidrologi sungai menjadi persoalan serius. Atas dasar kondisi tersebut, DPRD Gianyar memandang perlu menghadirkan landasan hukum yang komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan,” tegas Alit Sutarya.

Alit Sutarya menjelaskan, raperda ini dirancang dengan mengintegrasikan filosofi kearifan lokal Bali, Tri Hita Karana dan Sad Kerthi. Pelestarian sempadan sungai tidak hanya dimaknai sebagai perlindungan fisik, tetapi juga upaya menjaga keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan, sesama, dan alam semesta.

Baca juga:  Pemilik Pagar Laut di Pesisir Tangerang Disanksi Denda Rp18 Juta Per Kilometer

Beberapa poin krusial yang diatur dalam raperda penataan sempadan sungai ini meliputi menjadi payung hukum dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian kawasan sempadan sungai yang diselaraskan dengan RTRW serta berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS). Pengaturan tegas mengenai kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat, maupun yang dilarang, termasuk mekanisme penanganan bangunan eksisting di kawasan sempadan.

Penguatan pengawasan melalui perizinan, skema insentif dan disinsentif, hingga sanksi administratif bagi pelanggar. Mendorong keterlibatan aktif masyarakat dan Desa Adat melalui penguatan aturan adat seperti Awig-Awig dan Pararem. Jaminan keberlanjutan program yang bersumber dari APBD maupun sumber sah lainnya.

Baca juga:  Bukan Lemahkan Kearifan Lokal

DPRD Gianyar berharap kehadiran Perda ini kelak dapat menciptakan tata kelola wilayah yang seimbang merawat kawasan lindung, meminimalkan risiko bencana alam, sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan dan perekonomian Gianyar. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN