
DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang pria asal Jember, berinisial DK (27) kini terancam lama mendekam di penjara lantaran ketahuan hendak menyetubuhi anak di bawah umur. Sidang dilakukan tertutup, Kamis (30/7).
Menghadapi kasus ini, terdakwa didampingi tim kuasa hukum dari Posbakum Peradi Denpasar. Informasi di luar sidang, peristiwa itu terjadi di sebuah kamar mandi eks sebuah kantor di Jalan Tantular, Denpasar.
Awalnya, pada Februari 2026 lalu, terdakwa datang ke lokasi lalu menghubungi korban via handphone dan menanyakan posisi berada di mana. Korban mengaku ada di rumah dan oleh terdakwa minta korban ke kamar mandi eks kantor kosong tersebut.
Korban tidak mau, namun pelaku bilang hal yang akan dia lakukan tidak akan membuat hamil.
Korban lalu menuju lokasi yang dimaksud terdakwa. Saat duduk di kloset, terdakwa mencoba memaksa menyetubuhi korban.
Namun, anak dengan kapasitas intelektual kategori ambang mental retardasi (skor IQ 76, skala CFIT 3A) dengan kecerdasan ambang batas rata-rata, memilih menolak.
Namun demikian, sentuhan terdakwa membuat korban terasa sakit sehingga melaporkan peristiwa tersebut. DK pun ditangkap polisi.
Dalam kasus ini, DK dijerat pasal 415 huruf b KUHP juncto pasal 126 ayat (1) KUHP serta pasal 231 ayat (2) dan pasal 273 KUHAP. (Miasa/balipost)










