Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mengambil langkah tegas terhadap MGAW, guru sekolah dasar (SD) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap siswinya.

Selama proses hukum berlangsung, oknum guru tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya.

Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra mengatakan, usulan pemberhentian sementara telah diajukan sebagai tindak lanjut atas penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan. Kebijakan tersebut diambil untuk menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

Baca juga:  Denpasar Segera Ajukan Usulan Formasi PPPK

“Sudah ada usulan pemberhentian sementara sampai proses hukumnya selesai,” ujar Sutjidra, Kamis (30/7).

Menurutnya, status PPPK tidak membuat seorang pegawai terbebas dari sanksi administratif. PPPK tetap memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan ASN lainnya, sehingga ketentuan disiplin tetap diberlakukan sesuai aturan yang berlaku.

“PPPK sama, sanksinya sama. Ada hak dan kewajiban, itu yang kita pakai,” tegasnya.

Sutjidra mengaku prihatin atas dugaan tindak pidana yang menyeret seorang tenaga pendidik. Menurutnya, perbuatan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap profesi guru yang semestinya menjadi pelindung dan teladan bagi peserta didik.

Baca juga:  Akses Jalan Penghubung Suluban-Bungkulan Hancur

Di tengah proses hukum yang berjalan, Pemkab Buleleng juga memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis. Tim dari Dinas Sosial bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Buleleng telah diterjunkan sejak awal untuk membantu memulihkan kondisi psikologis korban.

“Sudah ada pendampingan psikolog. Dinas Sosial sudah turun. Hari itu juga ada tim pendampingan dan psikolog dari Dinas Sosial,” katanya.

Ia menegaskan, keselamatan dan pemulihan korban menjadi prioritas pemerintah. Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Baca juga:  Tandatangani Absen, Dipanggil Bupati Bangli Tak Nongol

Sutjidra juga mengingatkan seluruh tenaga pendidik agar menjalankan profesinya dengan integritas dan penuh tanggung jawab. Guru, kata dia, harus memperlakukan setiap peserta didik layaknya anak sendiri sehingga tercipta lingkungan belajar yang aman dan nyaman.

“Saya selalu mengimbau, marilah kita mendidik anak-anak dengan integritas dan tulus ikhlas memberikan bimbingan. Anggap anak-anak didik itu adalah anak sendiri, sehingga betul-betul memberikan pelayanan yang baik kepada mereka. Jangan lagi terjadi hal seperti ini,” tegasnya. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN