
GIANYAR, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gianyar memberikan tanggapan terkait kebijakan yang memperbolehkan anggota aktif TNI dan Polri menggunakan hak pilih sekaligus mencalonkan diri dalam Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar.
Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan dikonfirmasi, Rabu (29/7), mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum terdapat regulasi yang secara spesifik mengatur hak memilih maupun pencalonan anggota TNI dan Polri aktif dalam ajang pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Hartawan menjelaskan, karena ketiadaan regulasi khusus mengenai Pilkel bagi aparat keamanan aktif, maka pelaksanaan hak memilih diserahkan penuh pada aturan internal masing-masing instansi. ”Belum ada regulasi yang mengatur tentang hal itu. Sehingga kami berharap pelaksanaan penggunaan hak pilih oleh TNI maupun Polri kembali mengikuti aturan di institusinya masing-masing,” tegas Hartawan.
Ia menambahkan, terdapat perbedaan mendasar antara Pemilu dengan Pilkel. Pada Pemilu dan Pilkada, anggota TNI dan Polri secara tegas dilarang menggunakan hak pilihnya. Sementara, untuk Pilkel, Undang-Undang Desa hanya mengatur mekanisme penyelenggaraan pemerintahan desa dan tidak memuat aturan spesifik terkait penggunaan hak pilih bagi prajurit TNI maupun personel Polri.
Mengenai mekanisme anggota aktif TNI dan Polri yang berencana maju mencalonkan diri sebagai perbekel (kepala desa), Bawaslu Gianyar menegaskan bahwa mekanismenya merujuk pada ketentuan teknis yang dipaparkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gianyar.
”Kalau dipilih boleh, tetapi ada mekanismenya. Apabila sudah terpilih dan akan dilantik sebagai perbekel, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari dinas TNI atau Polri,” jelas Hartawan.
Sebelumnya, Kepala Dinas PMD Kabupaten Gianyar, I Gede Daging telah menegaskan bahwa anggota TNI dan Polri aktif memiliki hak untuk memilih dan dicalonkan dalam Pilkel Serentak 2026. Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan turunannya.
Penjelasan tersebut tertuang dalam surat resmi Dinas PMD Gianyar sebagai jawaban atas permohonan kejelasan hukum dari Panitia Pilkel Desa Puhu. Terkait pendataan hak pilih, panitia Pilkel diminta tetap memasukkan anggota TNI dan Polri ke dalam daftar pemilih karena regulasi Pilkel tidak melarang penggunaan hak pilih mereka.
Sementara, anggota aktif yang mencalonkan diri wajib melampirkan surat izin/persetujuan resmi dari atasan saat pendaftaran, memenuhi seluruh syarat administrasi calon perbekel, serta wajib mengundurkan diri secara resmi dari dinas TNI atau Polri sebelum dilantik apabila dinyatakan terpilih sebagai perbekel. (Wirnaya/balipost)










