Pengedar upal, PN ditahan di Polsek Mengwi.(BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pria beralamat di Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan, berinisial PN (53) diamankan warga di Pasar Mengwi, Badung, Minggu (26/7). Pasalnya pelaku ketahuan mengedarkan uang palsu (upal) dan saat ini ditahan di Polsek Mengwi. Terungkapnya kasus ini setelah beberapa pedagang menyadari uang dipakai pelaku berbelanja ternyata upal.

Menurut PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Selasa (28/7), menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku saat diperiksa, awalnya ia tiba di lokasi kejadian pukul 04.00 Wita. Kebetulan waktu itu hujan lebat, pelaku memilih duduk sebelum membeli kebutuhan makanan sehari-hari.

Baca juga:  Diringkus, TO Pengedar Sabu Jaringan Buleleng Timur

Saat hujan reda, pelaku membeli ayam potong, daging babi, dan jajanan Bali. Saat hendak beli bubur kacang hijau dan beberapa jenis makanan rebusan, pelaku berdiri beberapa meter dari kios dagang tersebut.

“Beberapa menit kemudian, juru parkir memanggil pelaku dan diberi tahu uang dipakai belanja sebelumnya diduga uang palsu,” ujarnya.

Warga yang mengetahui hal itu langsung mengamankan pelaku. Selanjutnya kejadian itu dilaporkan ke polisi. Anggota Polsek Mengwi langsung ke TKP untuk menjemput pelaku lalu dibawa ke mapolsek. Polisi mengamankan 98 lembar uang pecahan Rp100 ribu palsu yang disimpan di tas pelaku. Polisi juga mengamankan uang kembalian yang diperoleh saat berbelanja menggunakan uang upal tersebut, yaitu sembilan lembar pecahan Rp50 ribu, dua lembar pecahan Rp20 ribu, enam lembar pecahan Rp10 ribu, 16 lembar pecahan Rp5 ribu, lima lembar pecahan Rp2 ribu, dan dua lembar pecahan Rp1.000.

Baca juga:  Dibekuk, Polisi Temukan Bunker di Rumah Residivis Pengedar Narkoba

Aiptu Ayu mengungkapkan sejak diperiksa pelaku tidak dapat menunjukkan kartu identitasnya. Kasus ini masih dikembangkan oleh anggota Unitreskrim Polsek Mengwi.(Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN