Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Anak di LKSA GS Resmi Ditahan. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus dugaan kekerasan fisik dan seksual terhadap anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) GS, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, memasuki babak baru. Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Buleleng telah rampung, sehingga tersangka JMW alias IMW (57) kini resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Pelimpahan Tahap II dilakukan pada Selasa (28/7) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan pelimpahan tersebut, tanggung jawab penanganan perkara kini beralih dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Dicky Darmawan, mengatakan JPU akan melakukan penelitian akhir terhadap berkas perkara, menyusun surat dakwaan, hingga mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan.

“Dengan pelimpahan Tahap II ini, proses penanganan perkara memasuki tahap penuntutan. JPU akan menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan,” ujarnya.

Baca juga:  Transmisi Lokal Makin Banyak, 5 Kabupaten Alami Penambahan Warga Terjangkit COVID-19

Untuk kepentingan proses penuntutan, JPU juga melakukan penahanan terhadap tersangka JMW di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Singaraja selama 20 hari, terhitung mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026.

Dalam perkara tersebut, JMW diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak serta tindak pidana seksual terhadap anak sebagaimana disangkakan penyidik.

Dicky menegaskan, Kejari Buleleng berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan berkeadilan. Di sisi lain, kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban tetap menjadi prioritas selama proses penegakan hukum berlangsung.

Ia juga mengimbau media massa maupun masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, alamat, ataupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri anak korban.

Baca juga:  WN Italia Simpan Kokain Ratusan Juta Rupiah

Menurutnya, perlindungan terhadap kerahasiaan identitas anak merupakan kewajiban hukum sekaligus bentuk penghormatan terhadap hak-hak anak.

Selain itu, Kejari Buleleng mengapresiasi sinergi aparat penegak hukum dan seluruh pihak yang telah memberikan pendampingan kepada para korban selama proses penyidikan. Pendampingan psikologis, sosial, dan hukum diharapkan terus berlanjut guna mendukung pemulihan korban.

“Melindungi anak adalah tanggung jawab bersama. Penegakan hukum harus berjalan tegas, namun tetap mengutamakan perlindungan terhadap hak, martabat, dan masa depan anak sebagai korban,” tegasnya.

Kasus ini mencuat pada 27 Maret 2026 setelah seorang anak asuh yang menggunakan nama samaran Mawar dipulangkan ke keluarganya usai dikeluarkan dari panti karena meninggalkan lokasi tanpa izin sehari sebelumnya. Kepada keluarganya, korban mengaku mengalami dugaan kekerasan fisik serta beberapa kali menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan JMW.

Baca juga:  Remaja di Kintamani Bunuh Diri

Penyelidikan Polres Buleleng kemudian mengungkap dugaan bahwa perbuatan serupa tidak hanya dialami Mawar, tetapi juga enam anak asuh lainnya. Seluruh korban kemudian ditempatkan di rumah aman, sedangkan anak-anak asuh lainnya dipindahkan ke LKSA terdekat setelah operasional LKSA GS dihentikan sementara hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

JMW ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Maret 2026. Ia dijerat pasal berlapis terkait dugaan penganiayaan terhadap anak, persetubuhan terhadap anak, serta pencabulan terhadap anak. Atas dugaan perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 473 KUHP. (Yudha/balipost)

 

BAGIKAN