
NEGARA, BALIPOST.com – Aktivitas penyeberangan di lintasan Gilimanuk-Ketapang sempat dihentikan sementara pada Senin siang akibat kondisi cuaca di Selat Bali yang kurang bersahabat. Gelombang laut yang mencapai 1,5 hingga 2,5 meter membuat otoritas pelabuhan menunda operasional demi menjaga keselamatan pelayaran, Selasa (28/7) siang.
Kapolsek Gilimanuk AKP Gusti Kade Alit Murdiana, mengatakan, penghentian sementara layanan penyeberangan diberlakukan mulai pukul 11.15 Wita. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi cuaca dan tinggi gelombang di perairan Selat Bali.
“Pelayanan penyeberangan Gilimanuk-Ketapang maupun sebaliknya sempat ditunda mulai pukul 11.15 Wita karena cuaca kurang bersahabat. Langkah ini dilakukan untuk mengutamakan keselamatan penumpang, awak kapal, maupun kendaraan yang akan menyeberang,” ujarnya.
Menurutnya, setelah kondisi cuaca berangsur membaik dan dinilai aman untuk pelayaran, operasional penyeberangan kembali dibuka pada pukul 13.45 Wita.
“Pelayanan penyeberangan kembali dibuka pukul 13.45 Wita setelah hasil pemantauan menunjukkan kondisi memungkinkan kapal kembali beroperasi,” kata AKP Gusti Kade Alit Murdiana.
Selama penghentian sementara berlangsung, kendaraan yang akan menyeberang diarahkan untuk menunggu di area parkir pelabuhan hingga layanan kembali dibuka. Pihak kepolisian bersama instansi terkait juga melakukan pengaturan arus kendaraan guna mencegah terjadinya kepadatan di kawasan Pelabuhan Gilimanuk.
Kapolsek menghimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan melalui lintasan Gilimanuk-Ketapang agar selalu memantau informasi cuaca dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Dengan demikian, perjalanan dapat berlangsung aman tanpa mengabaikan aspek keselamatan pelayaran.
Sementara itu, kondisi penundaan pelayaran tersebut mewajibkan kendaraan yang hendak menyeberang di Gilimanuk menunggu di parkir dermaga. Situasi pada Selasa siang nampak sejumlah kendaraan roda empat dan kendaraan logistik memadati areal parkir dalam Pelabuhan Gilimanuk. (Surya Dharma/balipost)










