Prosesi autopsi di Setra Desa Sidatapa. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Proses autopsi terhadap jasad korban kasus amuk massa di Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, akhirnya rampung dilaksanakan, Senin (27/7). Autopsi yang berlangsung sekitar tiga jam itu dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.

Polisi kini masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor). Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP I Made Teddy, mengungkapkan pelaksanaan autopsi sempat tertunda karena pihak keluarga awalnya menolak. Namun, setelah dilakukan pendekatan secara persuasif dengan melibatkan aparat desa, keluarga akhirnya memberikan persetujuan.

Baca juga:  Diduga, Pelaku Penjambretan Gunakan Plat Nomor Palsu

“Awalnya dari pihak keluarga korban menolak dilakukan autopsi. Setelah kami melakukan pendekatan secara persuasif bersama kepala desa, akhirnya keluarga berkenan,” ujarnya.

Menurut Teddy, proses autopsi memakan waktu sekitar tiga jam. Namun, ia belum dapat menyampaikan hasil sementara maupun bagian tubuh korban yang menjadi fokus pemeriksaan karena masih menjadi kewenangan tim forensik. “Hasilnya masih menunggu dari Labfor,” katanya.

Di sisi lain, penyidikan kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas masih terus bergulir. Hingga kini penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tabanan.

Baca juga:  Polisi Gagalkan Niat Pria Ini Nyabu Bareng Temannya

Terkait kemungkinan adanya tersangka baru, Teddy menyebut hal itu masih bergantung pada hasil pengembangan penyidikan. Penyidik juga terus memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap secara utuh peristiwa tersebut.

“Masih tahap penyidikan. Para tersangka masih diperiksa secara intensif. Kemungkinan penambahan tersangka akan melihat hasil pengembangan pemeriksaan,” jelasnya.

Sementara itu, untuk dugaan kasus pencurian yang sebelumnya diduga dilakukan korban sebelum insiden amuk massa terjadi, polisi menyatakan perkara tersebut berpotensi dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena terduga pelaku telah meninggal dunia. (Yudha/balipost)

Baca juga:  Bupati Suwirta Genjot Konsumsi Ikan

 

BAGIKAN